Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memberikan relaksasi bagi eksportir sektor pertambangan dalam menempatkan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA). Melalui penerapan Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, eksportir nan memenuhi kriteria sekarang dapat menempatkan sedikitnya 30% DHE SDA selama minimal tiga bulan, termasuk di bank devisa non-BUMN.
Ketentuan tersebut mulai bertindak untuk Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) sejak 1 September 2026.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menetapkan akomodasi tersebut secara unik bagi eksportir sektor pertambangan nan mempunyai hubungan kepemilikan dengan penanammodal dari negara mitra nan telah ditentukan pemerintah.
"Pasal 18A merupakan akomodasi nan pemanfaatannya berkarakter opsional bagi eksportir sektor pertambangan nan memenuhi kriteria," demikian disampaikan dalam keterangannya, dikutip Sabtu (29/8/2026).
Adapun lima negara nan ditetapkan pemerintah memenuhi kriteria untuk akomodasi ini, ialah Amerika Serikat (AS), China, Hong Kong, Australia, dan Kanada.
Kelima negara tersebut dipilih lantaran merupakan negara dengan nilai investasi terbesar di sektor pertambangan Indonesia, dan mempunyai perjanjian bilateral perdagangan alias kesepahaman perdagangan dengan Indonesia.
64 Eksportir Bisa Manfaatkan Fasilitas
Tak semua eksportir pertambangan bisa menikmati akomodasi Pasal 18A. Pemerintah menetapkan tiga syarat nan kudu dipenuhi secara bersamaan.
Pertama, eksportir kudu berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan bergerak di sektor pertambangan. Kedua, perusahaan tersebut mempunyai sedikitnya satu pemegang saham nan berasal dari lima negara nan telah ditetapkan. Ketiga, pemegang saham tersebut mempunyai porsi kepemilikan minimal 10%.
Berdasarkan info Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk periode Maret 2025 hingga Juli 2026, pemerintah mengidentifikasi 537 NPWP perusahaan pertambangan.
Setelah dilakukan pemadanan dengan info Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), hanya 64 NPWP alias sekitar 12% nan memenuhi kriteria Pasal 18A.
Daftar eksportir nan memenuhi syarat tersebut bakal menjadi dasar pengawasan tanggungjawab DHE SDA. Daftar untuk PPE September 2026 bakal dipublikasikan paling lambat pada minggu kedua Oktober 2026 melalui laman resmi Bank Indonesia dan bakal direviu setiap bulan.
Bisa Pilih Bank Devisa Non-BUMN
Salah satu perubahan krusial melalui Pasal 18A adalah pilihan bank tempat eksportir menempatkan DHE SDA.
Pemerintah menetapkan 15 bank devisa nan dapat digunakan oleh eksportir nan memanfaatkan akomodasi ini. Jumlah tersebut terdiri dari lima bank devisa BUMN dan 10 bank devisa non-BUMN.
Lima bank devisa BUMN nan ditetapkan adalah Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Sementara itu, 10 bank devisa non-BUMN nan ditetapkan meliputi Standard Chartered Bank, Deutsche Bank AG, MUFG Bank, Ltd., JP Morgan Chase Bank, N.A., Citibank, N.A., Bank of China, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk, PT Bank SMBC Indonesia Tbk, dan PT Bank HSBC Indonesia.
Dengan akomodasi Pasal 18A, eksportir pertambangan dapat menempatkan sedikitnya 30% DHE SDA selama minimal tiga bulan pada bank devisa nan telah ditetapkan.
Bagaimana Kalau Tak Mau?
Fasilitas Pasal 18A berkarakter opsional. Artinya, eksportir nan memenuhi kriteria tetap dapat memilih untuk tidak menggunakan akomodasi tersebut.
Namun, eksportir nan memilih tidak memanfaatkannya wajib menyampaikan surat pernyataan alias opt-out paling lambat lima hari kerja setelah pengumuman.
Jika surat tersebut tidak disampaikan, eksportir nan memenuhi kriteria bakal dianggap secara otomatis memilih untuk menggunakan akomodasi Pasal 18A.
Pilihan tersebut juga bertindak sebagai satu paket dan tidak dapat dipecah-pecah, baik mengenai jangka waktu, besaran penempatan maupun bank tempat DHE SDA ditempatkan. Pilihan pemanfaatan akomodasi hanya dilakukan satu kali.
Adapun eksportir nan tidak menggunakan Pasal 18A tetap mengikuti ketentuan PP 2/2026. Untuk pertambangan nonmigas, DHE SDA wajib ditempatkan 100% selama minimal 12 bulan pada Bank Devisa BUMN. Sementara untuk pertambangan migas, kewajibannya adalah penempatan minimal 30% selama tiga bulan pada Bank Devisa BUMN.
Kebijakan DHE SDA sendiri merupakan penyelenggaraan petunjuk Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 agar kekayaan alam dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Kebijakan ini bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas makroekonomi, memperdalam pasar finansial domestik serta mendorong pembiayaan pembangunan, investasi, dan hilirisasi sumber daya alam.
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]

1 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·