Babak Akhir Praperadilan Roy Suryo, Putusan Digelar Senin 20 Juli 2026

1 bulan yang lalu 25
Babak Akhir Praperadilan Roy Suryo, Putusan Digelar Senin 20 Juli 2026 Sidang praperadilan nan diajukan Roy Suryo.(MI/Muhammad Ghifari A)

SIDANG praperadilan nan diajukan Roy Suryo mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah memasuki tahap akhir. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menjadwalkan pembacaan putusan pada Senin (20/7) mendatang.

Kepastian tersebut disampaikan pengadil dalam sidang lanjutan dengan agenda penyerahan konklusi dari pihak pemohon maupun termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/7). "Pembacaan putusan sesuai agenda bakal kami bacakan hari Senin tanggal 20 Juli," ujar Hakim I Ketut Darpawan di ruang sidang.

Perkara nan terdaftar dengan nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini merupakan upaya norma Roy Suryo untuk menggugat keabsahan penetapan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Roy disangkakan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengenai tudingan piagam tiruan Jokowi.

Dalam petitumnya, pihak Roy Suryo meminta pengadil menyatakan tidak sah Surat Ketetapan Nomor S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 7 November 2025. Tim kuasa norma menilai penetapan tersangka tersebut melawan norma lantaran dianggap tidak memenuhi ketentuan perangkat bukti permulaan nan cukup.

Kuasa norma merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 juncto Pasal 184 ayat (1) KUHAP sebagai dasar argumen mereka. Menurut mereka, prosedur nan dilakukan interogator tidak sesuai dengan standar minimum pembuktian nan diatur undang-undang.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya selaku pihak termohon juga telah menyerahkan arsip konklusi kepada hakim. Dengan penyerahan arsip dari kedua belah pihak, seluruh tahapan pemeriksaan praperadilan dinyatakan rampung.

Kini, publik tinggal menunggu keputusan final dari pengadil tunggal pada awal pekan depan untuk menentukan apakah status tersangka Roy Suryo bakal dibatalkan alias tetap bersambung ke persidangan pokok perkara. (Z-10)

Selengkapnya