Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menyatakan belum berencana untuk meningkatkan tarif iuran BPJS Kesehatan pada 2027. Kepastian ini disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di tengah persiapan penerapan skema baru Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Budi mengatakan peserta BPJS Kesehatan tidak perlu mengkhawatirkan adanya kenaikan iuran. Pemerintah juga memastikan bakal memberikan support andaikan kondisi finansial BPJS Kesehatan mengalami defisit.
"Belum ada rencana kenaikan tarif BPJS. Dan teman-teman tidak usah khawatir," katanya, baru-baru ini.
"Kalau BPJS-nya defisit pasti pemerintah pusat bakal support," ucap Menkes menegaskan.
Pemerintah memang merencanakan skema iuran baru BPJS Kesehatan lewat sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Menkes sebelumnya menjelaskan, KRIS dirancang dengan struktur biaya nan tetap sehingga tidak membebani peserta.
"BPJS KRIS harusnya bakal diimplementasikan mulai tahun ini ya, tapi berjenjang kan 2 tahun," kata Budi dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
"Tarifnya belum ditentuin tapi harusnya ga ada perubahan lantaran didesain dengan nilai nan sama," ujarnya menambahkan.
Dengan demikian, skema iuran BPJS Kesehatan ditetapkan sebagai berikut:
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan nan iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.
Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) nan bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, personil TNI, personil Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji alias Upah per bulan dengan ketentuan: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
Iuran peserta PPU nan bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji alias Upah per bulan dengan ketentuan: 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.
Iuran family tambahan PPU terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar 1% dari penghasilan alias bayaran per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
Iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti kerabat kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima bayaran (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:
a. Sebesar Rp42.000 per orang per bulan dengan faedah pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
Khusus untuk kelas III, bulan Juli-Desember 2020, peserta bayar iuran sebesar Rp25.500. Sisanya sebesar Rp16.500 bakal dibayar oleh pemerintah sebagai support iuran.
Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III ialah sebesar Rp35.000, sementara pemerintah tetap memberikan support iuran sebesar Rp7.000.
b. Sebesar Rp100.000 per orang per bulan dengan faedah pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
c. Sebesar Rp150.000 per orang per bulan dengan faedah pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, alias anak yatim piatu dari Veteran alias Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% penghasilan pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
(fys/luc)
[Gambas:Video CNBC]

1 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·