Jakarta, CNBC Indonesia - Bea Cukai Soekarno-Hatta sukses melakukan penegahan terhadap pelanggaran pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) dalam jumlah besar tanpa izin resmi di Terminal 2F Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Berdasarkan rilis, penindakan dilakukan pada Senin (22/6/2026). Petugas BC Soekarno-Hatta sukses mengamankan kurs asing berupa duit tunai mata duit dolar Amerika Serikat (USD), sebanyak 3.500 lembar pecahan USD 100, dengan nilai total mencapai US$350.000 alias setara dengan Rp6,3 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, didampingi Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, I Putu Agus Arjaya, menyatakan bahwa penindakan ini berasal dari sistem pengawasan berbasis akibat (risk-based profiling) terhadap penumpang internasional.
Adapun kronologinya, petugas memberikan atensi pada bagasi milik seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial RR nan tiba dari Thailand.
Melalui pemindaian X-ray, petugas mendeteksi gambaran densitas mencurigakan nan mengarah pada pembawaan tumpukan duit tunai.
Setelah dilakukan tindakan persuasif, pemeriksaan bentuk di ruang unik dan terbukti penumpang membawa duit tunai dalam jumlah besar nan tidak dideklarasikan dalam arsip Customs Declaration serta tidak dilengkapi arsip izin dari Bank Indonesia.
Saat ini, peralatan hasil penindakan telah diamankan di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta dan pelaku tengah menjalani proses penelitian kepabeanan lebih lanjut untuk mendalami kepatuhan manajemen finansial korporasi terkait.
Menanggapi kasus ini, kerjasama antar lembaga nan terdiri dari jejeran Bea Cukai Soekarno-Hatta berbareng para ketua serta perwakilan dari Bank Indonesia dan PPATK memberikan edukasi mendalam bagi masyarakat dan pelaku perjalanan internasional agar selalu mematuhi izin nan bertindak demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Aturan nan wajib dipahami oleh setiap penumpang:
1. Kewajiban Pelaporan Lintas Batas Berdasarkan UU TPPU & UU TPPT:
• Pasal 34 UU No. 8 Tahun 2010 (TPPU): Mengamanatkan bahwa setiap orang nan membawa duit tunai alias instrumen pembayaran lain paling sedikit Rp100.000.000,- ke dalam alias ke luar wilayah pabean Indonesia wajib memberitahukannya kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, nan mana info tersebut wajib diteruskan ke PPATK guna mencegah tindak pidana pencucian uang.
• Pasal 21 UU No. 9 Tahun 2013 (TPPT): Memberikan kewenangan penuh kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan berupa penelitian dan pemeriksaan terhadap pembawa duit tunai dan/atau instrumen pembayaran lain nan tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris.
2. Pembatasan Pembawaan Uang Kertas Asing (PBI No. 20/2/PBI/2018) Masyarakat perorangan maupun korporasi non-bank dilarang membawa Uang Kertas Asing (UKA) dengan nilai setara alias lebih dari Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). Pembawaan di atas nominal tersebut hanya boleh dilakukan oleh Badan Usaha Berizin (Bank alias Penyelenggara KUPVA Bukan Bank/money changer) nan telah memperoleh izin resmi dan Persetujuan Pembawaan UKA dari Bank Indonesia.
3. Sanksi Administrasi Denda (PMK No. 100/PMK.04/2018) Penegakan hukuman denda administratif atas pelanggaran di atas dibedah secara spesifik menurut jenis kelalaiannya sebagai berikut:
• Jika Tidak Diberitahukan (Pelanggaran Pabean): Sesuai Pasal 15 ayat (1), dikenai hukuman denda 10% dari seluruh jumlah duit tunai nan dibawa, paling banyak Rp 300.000.000,-.
• Jika Tidak Memiliki Izin (Pelanggaran Ketentuan BI): Sesuai Pasal 15A ayat (1) (sebagai patokan pelaksana dari PBI No. 20/2/PBI/2018), dikenai hukuman denda 10% dari seluruh jumlah UKA nan dibawa, paling banyak Rp 300.000.000,-.
• Jika Tidak Diberitahukan DAN Tidak Memiliki Izin (Pelanggaran Bersamaan): Sesuai Pasal 15A ayat (7), andaikan pelaku terbukti melakukan kedua pelanggaran tersebut sekaligus, maka hukuman denda dijatuhkan secara akumulatif (berlapis).
Pelaku dikenai denda pabean sekaligus denda ketentuan Bank Indonesia, sehingga total hukuman denda administratif maksimal campuran menjadi Rp 600.000.000,- nan bakal dipotong langsung dari peralatan hasil penindakan duit tunai untuk disetor ke Kas Negara.
Tindakan penegahan dan pengenaan hukuman administratif terhadap pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) tanpa deklarasi alias izin ini merupakan langkah nyata dalam menjaga stabilitas nilai rupiah serta mengendalikan lampau lintas duit tunai keluar-masuk Indonesia. Selain untuk mencegah tindak pidana pencucian duit lintas batas, ketegasan ini bermaksud memberikan pengaruh jera sekaligus meningkatkan kepatuhan para pelaku perjalanan.
Dalam kaitan tersebut, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta berbareng jejeran Penindakan dan Penyidikan dengan didukung perwakilan unit pusat DJBC, Bank Indonesia, dan PPATK, menegaskan komitmen untuk memperketat pengawasan di pintu gerbang negara.
(ras/mij)
Addsource on Google

4 minggu yang lalu
16







English (US) ·
Indonesian (ID) ·