Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengungkapkan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) bakal memberikan akomodasi perpajakan, salah satunya tax holiday 0% selama 50 tahun.
Namun, penerapan pajak minimum dunia alias dunia tax minimum (GMT) tetap bertindak dengan persyaratan tertentu.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra Mohamad Hekal mengatakan beberapa pusat finansial di bumi juga memberikan akomodasi perpajakan selama 50 tahun. Namun, penerapan GMT tetap berlaku.
"Jadi akomodasi perpajakan 50 tahun itu ada beberapa financial center nan memang definitif ditulis 50 tahun. Tapi ini juga kita hanya berlakukan di dalam area PFII," kata Hekal dalam Power Lunch, Senin (27/7/2026).
Indonesia sendiri telah menyatakan komitmen untuk menerapkan kebijakan GMT sebesar 15% pada 2025, sebagaimana ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024
"Kenapa kita tetap menganut kepada GMT? Karena semua international financial center di bumi juga tetap menerapkan itu. Jadi jika misalnya mereka gak kita terapkan di sini, dia tetap bakal dipajakin oleh negara asalnya," lanjut Hekal.
Selain itu, penerapan GMT di PFII juga dilakukan untuk menyesuaikan diri dengan lanskap pajak internasional, menghindari persaingan tidak sehat antarnegara (race to the bottom), serta menjaga kredibilitas dan kepatuhan fiskal global.
"Kebijakan GMT tetap bertindak di PFII agar enggak ada persaingan nan tidak bersih lah mengenai penerimaan negara," terang Hekal.
Hekal menjelaskan, akomodasi perpajakan 0% selama 50 tahun bisa didapat dengan persyaratan tertentu ialah pelaku upaya nan omzetnya tidak lebih dari 750 juta euro. Jika lebih, maka bakal diberlakukan sesuai GMT.
"Tapi kan diterapkan hanya ke mereka nan memenuhi syarat tertentu. Jadi kelak ada pelaku upaya nan bakal dikenakan Global Minimum Tax, secara umum itu biasanya nan omzetnya udah lewat dari 750 juta euro," jelas Hekal.
(arj/arj)
Addsource on Google

53 menit yang lalu
2







English (US) ·
Indonesian (ID) ·