Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan setiap kebijakan nan menyasar industri hasil tembakau perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap jutaan tenaga kerja. Pasalnya sektor padat karya tersebut menjadi sumber penghidupan bagi jutaan family dari hulu hingga hilir.
Ketua Tim Kerja Bidang Kelembagaan Hubungan Industrial Kemnaker Meinar Kusumo mengatakan, perkiraan tenaga kerja nan berjuntai pada industri hasil tembakau mencapai sekitar 5,3 juta orang, apalagi sejumlah kajian menyebut angkanya bisa lebih tinggi. Rantai pasok industri hasil tembakau melibatkan petani, pekerja pabrik, pekerja linting, pengedaran hingga sektor ritel.
"Industri hasil tembakau merupakan salah satu sektor padat karya nan mempunyai kontribusi strategis terhadap penyerapan tenaga kerja. Dari hulu sampai hilir perkiraan kami mencapai 5,3 juta orang. Bahkan ada kajian nan menyebut bisa mencapai enam sampai sembilan juta. Ini bukan nomor nan mini dan menjadi perhatian serius bagi Kementerian Ketenagakerjaan," kata Meinar dalam obrolan Industri Hasil Tembakau, Jumat (26/6/2026).
Kemnaker juga menyoroti karakter pekerja di industri hasil tembakau nan didominasi wanita dengan tingkat pendidikan relatif rendah. Kelompok ini dinilai lebih susah kembali masuk ke pasar kerja andaikan kehilangan pekerjaan lantaran adanya ketidaksesuaian keahlian dengan kebutuhan industri lain.
Danil penjaga toko tembakau melinting rokok tembakau di ruko area Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat, 24/9. Penjualan rokok linting sekarang semakin diminati masyarakat, tidak hanya kalangan tua, tetapi juga oleh anak muda. Geliat rokok linting alias linting dewe (tingwe) nan dulunya dianggap lama, sekarang dapat bersaing dengan eksistensi rokok elektrik (vape). Danil mengatakan upaya menjual tembakau ini mulai sejak 2017 di Depok. "Awalnya hanya satu toko di jalan Damai, Depok, kini, Alhamdulillah udh buka bagian salah satu di Ciputat" katanya. Iya juga mengaku Pandemi ini banyak penduduk nan stok tembakau dan penjualan meningkat. Iya juga mengatakan ada dua kriteria langganan nan sering shopping di toko dia. "Kalau tembakau itu ada dua kriteria pemberi antara irit alias nyari rasa". "Sejak PPKM 2020 tahun lampau banyak penduduk nan di rumah aja dan mesti nyetok tembakau, karena kalo beli stok rokok mahal, makanya dia hemat". Untuk nilai tembakau disini nilai normal dijual Rp 15 ribu dan nan paling mahal Rp 60 ribu. "Untuk tembakau nan mahal disini dijual Rp 60 ribu jenis tembakau nya Gayo putih". Jenis tembakau nan dijual disini beragam rasa seperti Vape dari rasa apel, pisang hingga mint. "Biasanya anak muda nan beranjak ke tembakau pasti lebih nyari ke rasa" katanya. Seperti diketahui adanya kenaikan cukai perihal tembakau nan mencapai rata-rata 21,55% pada awal 2020, berakibat pada aktivitas melinting rokok sendiri oleh perokok. Alvian salah satu pembeli mengatakan mengaku mulai melinting tembakau lantaran terbawa teman-temanya nan merasa terancam dengan kenaikan nilai rokok. "Alasannya lantaran lebih murah aja, nilai rokok lama lama naik, untuk perokok seperti saya Rp15 ribu bisa sampai lima bungkus" kata Alvian. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki) Foto: Rokok linting alias linting dewe (tingwe). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
"Kalau pekerja itu terkena PHK, dampaknya bukan hanya kepada satu orang. Satu family ikut terdampak. Kemudian bisa bersambung pada persoalan pendidikan anak, kesehatan hingga stunting. Ini menjadi lingkaran nan tidak bisa dipisahkan," ujarnya.
Berdasarkan hasil kajian nan dipaparkan Kemnaker, setiap penurunan pendapatan perusahaan akibat tekanan terhadap industri dapat berujung pada hilangnya kesempatan kerja dalam jumlah besar. Karena itu, pemerintah menyiapkan sejumlah langkah mitigasi, mulai dari program reskilling, upskilling hingga pemanfaatan biaya bagi hasil cukai hasil tembakau untuk meningkatkan kompetensi pekerja.
Meinar mengatakan pekerja nan mengalami PHK juga dapat memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), sepanjang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Namun, perlindungan tersebut belum sepenuhnya menjangkau pekerja informal nan jumlahnya tetap cukup besar di sektor hasil tembakau.
"Rekomendasi kami adalah jangan mengatur secara lebih ketat sebelum industri mempunyai pengganti alias strategi mitigasi. Pengendalian tetap bisa dilakukan, tetapi kudu menjaga keberlangsungan industri dan kesempatan kerja serta disertai strategi mitigasi nan matang," ujar Meinar.
(fys/wur)
Addsource on Google

4 minggu yang lalu
11







English (US) ·
Indonesian (ID) ·