Cukai Rokok Sumbang Rp226T, RI Eksportir Tembakau Terbesar ke-6 Dunia

1 bulan yang lalu 13

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta pemerintah mempertimbangkan akibat ekonomi secara menyeluruh dalam penyusunan patokan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang pengamanan produk tembakau. Selain menjadi salah satu penyumbang devisa, industri hasil tembakau (IHT) juga tetap berkedudukan besar terhadap penerimaan negara melalui cukai.

Di tengah pembahasan izin tersebut, Kemenperin menilai kebijakan nan diterapkan perlu menjaga keseimbangan antara aspek kesehatan dan keberlangsungan industri. Pasalnya, sektor hasil tembakau mempunyai rantai upaya nan panjang mulai dari petani, industri pengolahan, hingga pasar ekspor nan menopang aktivitas ekonomi nasional.

"Posisi Indonesia saat ini merupakan eksportir produk tembakau terbesar keenam di dunia. Jadi produk hasil tembakau kita tidak hanya dikonsumsi di dalam negeri, tetapi juga menjadi salah satu produk nan menghasilkan devisa," ujar Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin Merrijantij Punguan Pintaria dalam obrolan Industri Hasil Tembakau, Jumat (26/6/2026).

Kemenperin mencatat saat ini terdapat sekitar 1.700 industri hasil tembakau di Indonesia dan sekitar 87% di antaranya merupakan industri mini dan menengah (IKM). Sektor ini juga menyerap nyaris 550 ribu tenaga kerja langsung, menjadi pasar bagi lebih dari 500 ribu petani tembakau, sekaligus bisa memenuhi seluruh kebutuhan cengkeh industri dari produksi dalam negeri.

"Ekosistem pertembakauan di Indonesia tidak bisa dibandingkan apple to apple dengan negara lain. Ada negara nan punya industrinya tetapi tidak punya lahan tembakau, ada nan punya lahannya tetapi tidak punya industrinya. Indonesia mempunyai semuanya, dari hulu sampai hilir," ujar Merri.

Selain berkontribusi terhadap ekspor, Kemenperin mengingatkan industri hasil tembakau tetap menjadi salah satu penopang utama penerimaan negara. Karena itu, kementerian berambisi setiap kebijakan baru juga memperhitungkan implikasinya terhadap sasaran cukai nan telah ditetapkan pemerintah.

"Tahun ini cukai hasil tembakau ditargetkan Rp226 triliun. Apakah sasaran itu bisa dicapai alias tidak, tergantung kebijakan nan diambil. Apakah kebijakan kita memberikan ruang mobilitas bagi industri untuk berkembang alias justru semakin menekan industri, ujarnya.

Merrijantij menambahkan industri hasil tembakau pada dasarnya berproduksi untuk memenuhi permintaan pasar. Menurutnya, selama permintaan tetap tinggi, keberadaan industri nasional perlu dijaga agar pasar domestik tidak semakin diisi oleh produk impor sekaligus tetap memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara.

"Kalau demand-nya tidak ada, industri ini pasti dengan sendirinya tutup. Selama permintaan tetap tinggi, lebih baik kebutuhan itu dipenuhi oleh industri dalam negeri daripada disuplai produk impor," tutup Merri.

(hsy/hsy)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya