Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Komisi V DPR RI Lasarus meminta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman memperketat pengawasan terhadap penyelenggaraan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Ia menegaskan tidak boleh ada pencairan biaya andaikan pekerjaan bentuk belum dilaksanakan di lapangan.
"Karena begitu disambut baiknya program BSPS ini, saya minta tolong untuk meminimalisir dan menghindari sesuatu nan tidak kita inginkan. Readiness criteria-nya tolong," kata Lasarus dalam rapat dengar pendapat dengan Eselon I Kementerian PKP, Kamis (25/6/2026).
Ia meminta seluruh support disalurkan sesuai ketentuan dan berasas verifikasi nan ketat. Menurutnya, penyimpangan dalam program perumahan rakyat tidak boleh ditoleransi.
"Kalau memang tidak dilaksanakan jangan cairkan duitnya. Sudah jelas-jelas tidak dikerjakan kok dicairin duitnya. Kalau tidak sesuai jangan dicairkan uangnya," tegasnya.
Kepala balai di wilayah mempunyai peran krusial dalam mengawasi penyelenggaraan program. Semakin besar sasaran BSPS nan bakal dijalankan pemerintah, semakin besar pula tantangan pengawasan nan kudu dihadapi. Karena itu pertimbangan terhadap pejabat pelaksana perlu dilakukan secara tegas.
"Yang ketahuan nyairin duit tapi fisiknya nggak ada, ya sudah kepala balainya diganti. Nggak perform dia. Bikin susah kita semua," ujar Lasarus.
Ia berambisi seluruh jejeran Kementerian PKP memastikan support betul-betul diterima masyarakat nan memerlukan dan menghasilkan pembangunan rumah nan nyata.
"Saya percaya kami seluruh nan ada di ruangan ini nggak mau program itu kok bisa cair duitnya rumahnya nggak ada. Supaya program ini betul-betul diterima oleh masyarakat nan membutuhkan," pungkasnya.
BSPS adalah program support biaya pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk peningkatan kualitas dan pembangunan baru rumah swadaya berasasakan kegotong-royongan.
Mengutip situs resmi Kementerian PKP, nilai support reguler BSPS sebesar Rp20 juta per unit, nan terdiri atas Rp17,5 juta untuk pembelian bahan gedung dan Rp2,5 juta untuk bayaran tukang.
Khusus wilayah Papua dan Maluku Utara, nilai support reguler mencapai Rp25 juta per unit. Sementara untuk wilayah pegunungan, pulau-pulau kecil, serta wilayah terluar di Papua dan Maluku Utara, support diberikan hingga Rp40 juta per unit.
(dce)
Addsource on Google

1 bulan yang lalu
16







English (US) ·
Indonesian (ID) ·