Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M

1 bulan yang lalu 15

loading...

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto didakwa menerima suap Rp4,8 miliar mengenai kasus dugaan korupsi tata kelola upaya pertambangan nikel. Foto/Nur Khabibi

JAKARTA - Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto didakwa menerima suap Rp4,8 miliar mengenai kasus dugaan korupsi tata kelola upaya pertambangan nikel. Jumlah tersebut terdiri dari duit sebanyak Rp2,6 miliar dan rumah senilai Rp2,2 miliar.

"Bahwa terdakwa Hery Susanto selaku pegawai negeri alias penyelenggara negara, ialah sebagai Anggota Ombudsman periode 2021 sampai dengan 2026 telah menerima bingkisan alias janji berupa penerimaan sejumlah duit dan barang," kata Jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).

Jaksa menjelaskan, pemberian tersebut sebagai upaya untuk penetapan nilai tanggungjawab pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) PKH PT Toshida Indonesia dan PT. Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai perbuatan maladministrasi.

Baca Juga: Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini

Selain itu, duit tersebut agar Hery menyatakan penolakan peningkatan izin upaya pertambangan (IUP) eksplorasi menjadi IYP operasi produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talent Raiper sebagai perbuatan maladministrasi.

Berikut rincian penerimaan Hery Susanto nan ada di dalam dakwaan:
1. Dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Toshida Indonesia sebesar Rp675.000.000 melalui Lukman Malanua nan diberikan melalui Edy Sugandi.
2. Dari Japen Choan namalain Upen selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebesar Rp200.000.000 melalui Lukman Malanua.
3. Dari Agung Dinarno berupa rumah nan terletak di Pulo Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur seharga Rp2.200.000.000
4. Dari Agung Dinarno melalui Edy Sugandi sebesar Rp1.000.000.000 dan sebesar Rp200.000.000
5. Dari Agung Dinarno sebesar Rp525.000.000
6. Dari Muhammad Rosal selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Dinarno sebesar Rp50.000.000.

(zik)

Selengkapnya