Ekspor Nikel-Timah Cs Tersandera Kandungan LTJ, ESDM Buka Suara

1 jam yang lalu 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka bunyi perihal rumor hambatan ekspor mineral nan tertahan akibat mengandung Logam Tanah Jarang alias rare earth element (REE).

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa pemerintah lewat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) sedang menjalin koordinasi dengan tim Penegakan Hukum (Gakum). Hal itu untuk meninjau lebih lanjut kondisi di lapangan mengenai keberadaan mineral jarang tersebut dalam aktivitas pertambangan maupun industri pengolahan.

"Itu lagi dikoordinasikan oleh Gakum dan juga dengan Dirjen Minerba untuk gimana kondisi SCTing nan ada sekarang. Ya kan, peghambatan nan logam tanah jarang itu kan bisa dihasilkan dua. nan pertama dari aktivitas mining-nya. nan kedua itu adalah dari industri pengolahan," ujar Yuliot di sela aktivitas BRIN Goes To Industry, di Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Pemerintah menegaskan bahwa setiap kandungan mineral berharga, terutama LTJ, kudu diolah terlebih dulu di dalam negeri sebelum diekspor. Kebijakan ini bermaksud untuk mendorong penguasaan teknologi tinggi di sektor industri nasional serta meningkatkan nilai tambah komoditas mineral Indonesia di pasar global.

"Untuk LTJ ini kan sudah kudu diolah dalam negeri dan juga dimanfaatkan untuk pengembangan industri dan juga penguasaan high-tech dalam negeri. Itu kan sudah ada lembaga nan ditugaskan, Badan Mineral Indonesia," jelasnya.

Terkait dengan banyaknya perusahaan nan mengeluhkan terhambatnya pengiriman mineral akibat rumor kandungan LTJ, pihaknya tetap berpegang pada patokan pelarangan ekspor bijih mentah. Pemerintah tetap memantau proses nilai tambah nan dilakukan oleh badan upaya guna memastikan seluruh persyaratan pengolahan telah terpenuhi.

"Ini kan di undang-undangnya kan sudah ada batasan. Jadi tidak boleh ekspor bahan mentah lagi," tegas Yuliot.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman memimpin rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk membahas tata kelola ekspor mineral kritis nan mengandung logam tanah jarang (LTJ), menyusul adanya laporan mengenai halangan ekspor akibat belum jelasnya pengaturan mengenai kandungan LTJ sebagai mineral ikutan.

Dudung mengatakan rapat tersebut digelar setelah KSP menerima laporan dari sejumlah pelaku upaya mengenai terhambatnya ekspor mineral nan mengandung LTJ sebagai mineral ikutan.

"Ini saya rapat koordinasi tentang tata kelola ekspor mineral kritis logam tanah jarang. Saya mendapat laporan dari beberapa pengusaha bahwa terhambatnya ekspor mineral nan saat ini dan kemudian saya komunikasikan banyak nan terlibat di sini," kata Dudung seperti dikutip dari akun IG @kantorstafpresidenri, Selasa (28/7/2026).

Adapun, rapat nan digelar di Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (27/7/2026) tersebut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri.

Kemudian datang juga pihak dari BRIN, Badan Geologi, Danantara, Pertamina, MIND ID, PT Timah, IDSurvey, Sucofindo, Surveyor Indonesia, Indonesia Mining Association (IMA), Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), Asosiasi Bauksit Indonesia, hingga Apindo.

Dudung menilai koordinasi lintas sektor diperlukan untuk memperkuat tata kelola ekspor mineral kritis sekaligus memberikan kepastian norma bagi pelaku usaha.

Menurutnya, salah satu persoalan nan menjadi perhatian adalah belum adanya patokan nan mengatur pemisah maksimal kandungan LTJ sebagai mineral ikutan dalam komoditas ekspor. Kondisi ini lah nan sempat memicu persoalan di Pangkalpinang dan menimbulkan keraguan dalam proses ekspor.

"Ekspor nan mengandung LTJ sebagai logam ikutan menjadi masalah seperti kasus di Pangkal Pinang. Ini lantaran ada kekosongan patokan tentang kandungan maksimal mineral ikutan LTJ nan diperbolehkan. Kalau LTJ belum diatur, APH tidak boleh mengada-ada," katanya.

Di samping itu, Dudung juga mengingatkan agar abdi negara penegak hukum, termasuk TNI tidak menghalang aktivitas ekspor selama pelaku upaya tidak melanggar ketentuan nan berlaku.

Oleh karena itu, KSP kemudian mengoordinasikan penyusunan kesepakatan nan bakal menjadi pedoman sementara mengenai pemisah maksimal kandungan LTJ sebagai mineral ikutan. Pedoman tersebut disusun berbareng kementerian teknis, abdi negara penegak hukum, serta pelaku usaha.

"Tadi sudah kita komunikasikan, dan alhamdulillah para dirjen termasuk pelaku usaha, termasuk dari bareskrim dan dari kejaksaan sangat fleksibel. Aturannya kita tata rapi, kemudian tetapi ekspor tidak terhenti lantaran berakibat jelek juga kepada masyarakat saat ini. Banyak kapal-kapal nan tertahan lantaran memang satu, lantaran kekakuan aturan, lantaran tumpang tindih, lantaran keraguan-raguan. nan ketiga, lantaran rasa ketakutan juga dari pelaku usaha," ujar Dudung.

(pgr/pgr)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya