Gugatan Klaim Asuransi Kebakaran Pabrik Tekstil Masuki Tahapan Jawaban Tergugat di PN Jaksel

1 bulan yang lalu 26
Gugatan Klaim Asuransi Kebakaran Pabrik Tekstil Masuki Tahapan Jawaban Tergugat di PN Jaksel Ilustrasi(Dok Istimewa)

SIDANG kasus dugaan sengketa klaim asuransi akibat kebakaran pabrik busana dalam milik PT Busana Remaja Agracipta (BRA) di Bantul, Yogyakarta, sekarang memasuki tahapan penyampaian jawaban dari pihak tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Perkara perdata nomor 64/Pdt.G/2026/PN JKT SEL ini bergulir setelah pihak penggugat mengusulkan gugatan senilai Rp 82,2 miliar terhadap PT AXA Insurance Indonesia atas kerugian materil dan immateril.

Dalam persidangan nan berjalan pada Rabu (15/7/2026), Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memutuskan agar proses persidangan untuk agenda replik dan duplik dilanjutkan secara elektronik (e-Court). Pertemuan tatap muka di ruang sidang baru bakal dijadwalkan kembali setelah tahapan pembuktian perkara selesai dilakukan oleh kedua belah pihak.

"Selanjutnya kita e-court saja ya. Replik, duplik lampau pembuktian, setelah pembuktian kita berjumpa lagi," kata Hakim Ketua Vonny Trianingsih dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa Hukum PT AXA Insurance Indonesia, Harjo Farmono, dalam poin jawabannya memohon kepada majelis pengadil untuk menolak gugatan tersebut secara keseluruhan. Pihak tergugat berdasar adanya ketidaksesuaian prosedur administratif dari pihak penggugat nan dinilai terlambat bayar premi tepat waktu.

"Kami memohon kepada majelis pengadil nan mulia untuk menyatakan gugatan tergugat tidak dapat diterima alias setidak-tidaknya menolak gugatan secara seluruhnya," kata Harjo.

Dalam arsip jawaban nan diunggah melalui e-Court, pihak AXA merinci argumen penolakan tersebut. "Berdasarkan dalil penggugat di atas, secara menyakitkan terbukti bahwa penggugat sendiri tidak melakukan pembayaran premi secara tepat waktu berasas ketentuan polis-polis," demikian bunyi arsip tersebut. Pihak AXA beranggapan keterlambatan tersebut membikin tanggungjawab norma alias hubungan pertanggungan otomatis gugur, komponen nilai kerugian kurang jelas, serta meminta pihak agen asuransi ikut disertakan dalam perkara norma ini.

Di sisi lain, Kuasa Hukum PT BRA, Daniel Sidabutar, menegaskan bahwa perkara nan diajukan ke pengadilan ini bukanlah sengketa atas peristiwa kebakaran itu sendiri lantaran kejadian pada 31 Desember 2022 tersebut sudah selesai diperiksa abdi negara penegak norma dan dinilai oleh lembaga penilai kerugian (loss adjuster).

"Yang menjadi pokok persoalan adalah tidak dipenuhinya tanggungjawab pembayaran klaim oleh salah satu personil Panel Ko-Asuransi, padahal keputusan pembayaran klaim tersebut telah ditetapkan oleh Leader Panel Ko-Asuransi dan telah dipenuhi oleh personil panel lainnya," kata Daniel.

Daniel menjelaskan bahwa kliennya mengantongi 94 Polis Property All Risk melalui sistem konsorsium (Ko-Asuransi) nan melibatkan enam perusahaan asuransi sebagai penanggung bersama. Pihaknya menyayangkan AXA menolak pembayaran dengan dalih keterlambatan Premium Payment Warranty (PPW), padahal polis asuransi baru ditandatangani setelah lewat tenggat pembayaran tersebut.

"Premi atas penutupan pertanggungan akibat tersebut tetap diterima dan tidak dibatalkan sesuai ketentuan POJK nan berlaku," imbuhnya.

Berdasarkan info dokumen, lima perusahaan personil konsorsium lainnya telah menyelesaikan tanggungjawab pembayaran tukar rugi sesuai porsinya masing-masing pasca-terbitnya surat pemberitahuan dari Leader Panel Ko-Asuransi per 27 Juni 2024. Sementara itu, porsi tanggung jawab finansial dari pihak AXA nan dinilai belum dipenuhi berjumlah total setara 362.091 dolar AS.(H-2)
 

Selengkapnya