Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah soal Penetapan Tersangka

1 jam yang lalu 2
Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah soal Penetapan Tersangka Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki (kedua kanan) memimpin sidang praperadilan mengenai upaya paksa penyitaan dalam investigasi kasus dugaan TPPU dari tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dengan agenda pembacaan permohonan di Pengadilan Negeri Jakart(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz)

HAKIM Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengenai sah alias tidaknya upaya paksa penetapan status tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ucap pengadil tunggal Richard Edwin Basoeki dalam pembacaan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/8).

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar putusan praperadilan Febrie Adriansyah pada Kamis (27/8) dan Jumat (28/8).

Febrie Adriansyah mengusulkan dua gugatan praperadilan ialah bernomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL mengenai penyitaan dan penggeledahan di kediamannya oleh Polda Metro Jaya selaku Termohon I, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri selaku Termohon II, dan Kejaksaan Agung (Kejagung), dan ditolak pengadil PN Jaksel pada Kamis (27/8).

Permohonan pertama itu berangkaian dengan upaya paksa penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, penggeledahan serta penyitaan nan dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Lalu, Permohonan kedua mengenai penetapan status tersangkanya atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan upaya paksa penahanan dengan perkara nomor 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.

Kedua permohonan upaya norma praperadilan Febrie Adriansyah ditolak oleh hakim. (Ant/H-4)

Selengkapnya