Kasus Pemerasan Bupati Sukoharjo: KPK Geledah 9 Lokasi dan Sita Uang hingga Perhiasan

1 bulan yang lalu 21
 KPK Geledah 9 Lokasi dan Sita Uang hingga Perhiasan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.(Dok. Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan maraton selama dua hari di sembilan letak berbeda di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Tindakan ini merupakan bagian dari investigasi kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo nan menjerat Bupati nonaktif Etik Suryani.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa rangkaian penggeledahan dilakukan pada Selasa (14/7) dan Rabu (15/7). Dari operasi tersebut, tim interogator sukses mengamankan sejumlah peralatan bukti penting.

“Dalam rangkaian aktivitas penggeledahan tersebut, interogator mengamankan sejumlah peralatan bukti elektronik, dokumen, uang, dan juga perhiasan. Untuk perincian nominalnya, kelak kami sampaikan pada kesempatan berikutnya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/7).

Rincian Lokasi Penggeledahan

Pada Selasa (14/7), interogator menyisir enam letak utama, yakni:

  • Rumah Dinas Bupati Sukoharjo
  • Kantor Bupati Sukoharjo
  • Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sukoharjo
  • Dinas Perhubungan Sukoharjo
  • Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo
  • Dinas Kesehatan Sukoharjo

Sementara itu, pada Rabu (15/7), penggeledahan bersambung di tiga letak tambahan:

  • Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo
  • Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Sukoharjo
  • Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sukoharjo

Modus "Setoran Rutin" Triwulan

Budi menjelaskan bahwa penggeledahan di banyak titik ini bermaksud untuk memperkuat bukti mengenai praktik permintaan setoran rutin dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepada Bupati. Berdasarkan temuan awal, biaya dari beragam dinas tersebut dikumpulkan secara triwulan melalui orang kepercayaan Bupati nan bertindak sebagai penghubung (hub).

KPK menduga Etik Suryani melanjutkan "tradisi" nan sebelumnya dilakukan oleh suaminya, Wardoyo Wijaya, saat menjabat sebagai Bupati Sukoharjo. Modus nan digunakan meliputi pemotongan penerimaan bayaran pungut di lingkungan BPKAD serta setoran rutin dari perangkat daerah.

Seperti diketahui, Etik Suryani terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 9 Juli 2026 berbareng 17 orang lainnya. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Juli 2026 berbareng Kepala BPKAD Richard Tri Handoko dan Kabag Umum Setda Tri Mulyo. Etik diduga menerima setoran bayaran pungut sebesar Rp2,93 miliar (periode 2021-2026) dan setoran OPD senilai Rp1,2 miliar (periode 2022-2024).

Penggeledahan ini diharapkan dapat membikin terang perkara pemerasan nan menjadi OTT ke-16 KPK sepanjang tahun 2026 tersebut. (Ant/H-3)

Selengkapnya