Keberlangsungan Energi Listrik vs Dominasi Oligarki Batubara

1 bulan yang lalu 13

loading...

Tulus Abadi, Pegiat Perlindungan Konsumen dan Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI). Foto/SIndoNews

Tulus Abadi,
Pegiat Perlindungan Konsumen dan Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI)

BAK bahan pangan, daya listrik adalah prasarana vital bagi masyarakat, apalagi di era nan serba elektronik dan digitalisasi perekonomian. Oleh karena itu, pasokan listrik nan andal adalah menjadi keniscayaan. Dan sebaliknya, gangguan pasokan listrik, bakal melambatkan apalagi melumpuhkan produktivitas ekonomi masyarakat.

Relevan dengan ini, beberapa hari terakhir di Pulau Jawa sistem listriknya sempat endut-endutan. Pemadaman bergilir dimana-mana, kisaran 4-5 jam. Memang tetap jauh jika dibandingkan dengan black out di Sumatera bulan lalu.

Namun jika dicermati, persoalan listrik di Jawa tampaknya lebih cimplicated, mengingat pemadaman bergilir aliran listrik di Pulau Jawa, terbukti bukan hanya lantaran adanya gangguan teknis saja (kerusakan mesin pembangkit), tetapi justru dipicu oleh masalah nan lebih besar di sisi hulu, ialah gangguan pasokan batubara ke pembangkit batubara milik PT PLN. Saat ini kebutuhan pembangkit batubara mencapai 154 juta metrik ton, tetapi PLN baru berkontrak dengan pihak produsen batubara hanya 134 juta metrik ton.

Jadi tetap minus sekitar 20 juta metrik ton. Selain itu ada keengganan produsen batubara untuk menjual batubara ke PLN via penugasan/DMO, lantaran nilai DMO-nya diklaim terlalu rendah (70 US$ per metrik ton) daripada nilai internasional. Belum lagi kebutuhan batubara kualitas medium calorie bagi pembangkit PLN, nan juga susah diwujudkan.

Fenomena pemadaman bergilir di Pulau Jawa adalah sinyal negara belum bisa dalam mewujudkan kemandirian daya primer (security supply). Ironisnya kejadian itu justru dipicu oleh tekanan kuat oligarki batubara kepada negara. Ini jelas kejadian nan ironis, apalagi tragis; karena Indonesia sebagai eksportir batubara terbesar di bumi dan penghasil batu bara ketiga terbesar di dunia, tetapi untuk kebutuhan nasional justru termarginalisasikan. Hak asasi penduduk negara untuk mendapatkan daya listrik nan terus menerus dengan kualitas nan baik, akhirnya tercampakkan. Pemadaman bergilir di Pulau Jawa makin eskalatif, baik luasnya area maupun lamanya jam pemadaman.

Di saat negara lain konsentrasi pada pengamanan pasokan daya primer untuk kepentingan nasional, justru Indonesia mengarusutamakan daya primer untuk keperluan ekspor, dan potensi minus untuk kebutuhan nasional. Oleh karena itu, demi mengusung kepentingan nasional dan masyarakat Indonesia, plus demi tegaknya penerapan Pasal 33 UUD 1945, maka negara tak boleh menyerah/kalah dengan oligarki batu bara tersebut.

Selengkapnya