Kejari Indramayu, Niko, memusnahkan peralatan bukti nan sudah mempunyai kekuatan norma tetap alias inkrah, Kamis (27/8) di Rupbasan Indramayu.(MI/Nurul Hidayah)
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Indramayu musnahkan sejumlah barang bukti dari perkara nan sudah mempunyai kekuatan hokum tetap alias inkrah.
Berdasarkan info nan sukses dihimpun, pemusnahan dilakukan di Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kejari Indramayu, Kamis (27/8).
“Pemusnahan ini merupakan eksekusi atas rentetan amar putusan dari beragam tingkatan peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung RI,” tutur Kepala Kejari Indramayu, Niko.
Dijelaskan Niko, seluruh peralatan bukti nan dimusnahkan itu berasal dari 121 perkara periode April hingga Juli 2026.
Di antaranya perkara dari tindak pidana narkotika, kesehatan, penganiayaan, pencurian, pembunuhan, penipuan, kekerasan seksual, pengeroyokan, mata duit tiruan dan penguasaan senjata tajam.
Adapun peralatan bukti nan dimusnahkan meliputi sabu sebanyak 274 paket dan tembakau sintetis 23 paket.
Belasaan ribu tablet obat-obatan nan terdiri dari Alprazolam, Hexymer, Tramadol, tablet warna kuning DMP, Trihexyphenidyl, tablet warna putih double Y, obat warna putih, dan obat tablet Dextro.
Adapula 122 pakaian, 32 handphone, sepuluh senjata tajam, satu senjata api rakitan jenis pistol revolver, satu pistol, duit kertas palsu, dan lainnya.
Dengan pemusnahan peralatan bukti dari perkara nan sudah mempunyai kekuatan hokum tetap menurut Niko merupakan corak transparansi dan akuntabilitas Kejari Indramayu. (UL)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·