Kuasa Hukum Febrie Ardiansyah(MI/Ghifari)
KUASA norma eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, meminta publik tidak hanya memandang hasil akhir putusan praperadilan dari amar nan menyatakan permohonan diterima alias ditolak. Menurutnya, pertimbangan dan argumen norma nan disampaikan pengadil juga krusial untuk dicermati.
Hal itu disampaikan Febri usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membacakan putusan praperadilan perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL, Kamis (27/8/2026).
Febri mengatakan pihaknya menghormati putusan nan telah dibacakan hakim. Meski demikian, tim norma tetap mempunyai sejumlah catatan terhadap beberapa pertimbangan norma dalam putusan tersebut.
Tim hukum, kata Febri, bakal mempelajari putusan secara lebih rinci sebelum menentukan langkah norma selanjutnya berbareng Febrie Adriansyah.
“Putusan praperadilan itu bagian nan pentingnya bagi kita semua dan bagi publik juga itu bukan sekadar amar putusannya, bukan sekadar apakah itu ditolak alias diterima, tetapi bagian-bagian pertimbangannya dan alasan-alasan norma nan disampaikan,” kata Febri.
Menurut dia, pertimbangan pengadil dapat memberikan gambaran mengenai gimana suatu proses penegakan norma dijalankan. Karena itu, publik dinilai perlu memahami argumen norma nan mendasari sebuah putusan, bukan hanya memandang hasil akhirnya.
Febri juga menegaskan bahwa pengajuan praperadilan sejak awal tidak semata-mata ditujukan untuk memperjuangkan kepentingan norma Febrie.
Menurutnya, proses tersebut juga diharapkan dapat menjadi ruang untuk mengoreksi, meluruskan, dan mengevaluasi andaikan terdapat persoalan dalam penanganan suatu perkara pidana.
“Harapan kami sejak awal proses praperadilan ini diajukan adalah untuk bisa mengoreksi, meluruskan, alias melakukan pertimbangan secara menyeluruh dalam perihal terdapat persoalan-persoalan dalam penanganan perkara tindak pidana,” ujarnya.
Soroti Administrasi Penyidikan
Febri kemudian menyoroti pertimbangan pengadil nan disebut mengakui adanya ketidakhati-hatian dalam manajemen penyidikan.
“Tadi kita juga sama-sama menyimak pengadil juga mengakui bahwa telah terjadi ketidakhati-hatian dalam manajemen penyidikan,” kata Febri.
Menurutnya, persoalan manajemen tidak semestinya dianggap sepele andaikan arsip tersebut berangkaian langsung dengan seseorang nan namanya tercantum dalam proses hukum.
Dia menilai setiap tahapan penegakan norma kudu dijalankan dengan prinsip kehati-hatian lantaran dapat membawa akibat serius bagi pihak nan diperiksa maupun keluarganya.
“Bagi kita mungkin ketidakhati-hatian itu dampaknya hanya sekadar selembar surat, tapi bagi orang lain nan namanya disebut itu soal nasib dia dan nasib keluarganya,” ujarnya.
Febri menegaskan pihaknya tetap menghormati lembaga peradilan dan menempatkan jalur norma sebagai sarana untuk mencari kebenaran serta mencapai keadilan.
Dia berambisi proses praperadilan nan telah dijalani tidak hanya menjadi proses norma bagi pihak nan berperkara, tetapi juga dapat memberikan pembelajaran kepada masyarakat mengenai gimana penegakan norma semestinya berjalan.
“Selain sebagai sebuah proses persidangan, kami tetap menempatkan dan memandang ini sebagai sebuah proses edukasi publik mengenai dengan penegakan norma kita,” kata Febri.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·