Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Ahli Polda hanya Sampaikan Hal Normatif di Sidang Praperadilan

1 bulan yang lalu 34
Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Ahli Polda hanya Sampaikan Hal Normatif di Sidang Praperadilan Kuasa norma Roy, Refly Harun (kiri), Abdul Gafur Sangadji (tengah), dan Roy Suryo (kanan).(Dok Abi Rama)

KUASA norma Roy Suryo menilai mahir norma pidana nan dihadirkan Polda Metro Jaya dalam sidang pembuktian praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7), hanya menyampaikan penjelasan nan berkarakter normatif dan belum menjawab substansi nan dipersoalkan dalam permohonan mereka.

Kuasa norma Roy Suryo, Refly Harun, mengatakan pihaknya justru semakin percaya dengan dalil nan diajukan setelah mendengarkan keterangan mahir dari pihak termohon.

"Termohon itu tidak bisa menunjukkan bahwa ada saksi alias mahir alias surat nan punya kualitas tertentu sehingga bisa digunakan Pasal 32 Ayat 1," kata Refly kepada wartawan usai persidangan.

Menurut Refly, mahir nan dihadirkan Polda Metro Jaya lebih banyak menjelaskan ketentuan umum norma aktivitas pidana dibanding menjawab pokok perkara nan dipersoalkan pemohon.

"Dan apa nan diterangkan oleh mahir pidana tadi semata-mata hanya sesuatu nan sifatnya normatif. Artinya keterangan mahir tersebut bisa disampaikan di praperadilan nan lain juga, alias di pengadilan nan lain lantaran dia hanya menerangkan norma-norma nan mengenai dengan gimana KUHAP itu beroperasi," ujarnya.

Ia mengatakan, ketika pembahasan mengarah pada penerapan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), mahir dinilai tidak memberikan penjelasan nan menjawab persoalan nan diajukan pemohon.

"Ketika menukik dengan Pasal 32 Ayat 1, dia sendiri sudah mengatakan sebenarnya ada beberapa pertentangan nan sayangnya kita tidak bisa dalami," kata Refly.

Refly mencontohkan salah satu perihal nan menurutnya belum terjawab adalah mengenai objek nan dijadikan dasar sangkaan Pasal 32 ayat (1). Menurutnya, pasal tersebut berangkaian dengan arsip alias info elektronik, sementara sebelumnya interogator juga pernah memperlihatkan piagam fisik.

"Nah, sekarang pertanyaannya adalah sebenarnya nan mau dijadikan bukti pokok itu apa? Ijazahnya Dian Sandi nan di-upload di internet, ataukah piagam analog alias bentuk Jokowi nan katanya bakal dibawa dan pernah diperlihatkan di Polda Metro Jaya pada tanggal 15 Desember 2025," ujarnya.

Sebelumnya, dalam persidangan, mahir norma pidana nan dihadirkan Polda Metro Jaya, Prof. Dr. Erdianto Effendi, memang lebih banyak menjelaskan pemisah kewenangan pengadil praperadilan dalam menguji sah alias tidaknya penetapan tersangka.

Menurut Erdianto, seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka andaikan interogator telah mempunyai minimal dua perangkat bukti nan sah.

"Sepanjang ada perangkat bukti minimal dua perangkat bukti, maka sudah cukup bagi interogator untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," ujar Erdianto di hadapan pengadil tunggal.

Ia juga menegaskan bahwa praperadilan tidak bekerja menilai kualitas alias kekuatan pembuktian suatu perkara.

"Apakah kekuatan pembuktian? Itu tidak menjadi objek praperadilan, lantaran gimana kekuatan pembuktian itu bisa dibuktikan kelak di pokok perkara," katanya.

Erdianto kembali menegaskan bahwa ruang lingkup praperadilan hanya terbatas pada pemeriksaan aspek formil.

"Praperadilan berakhir hanya sebatas memeriksa apakah ada perangkat bukti alias tidak, tercukupkan perangkat bukti alias tidak," ujarnya.

Selain itu, Erdianto juga berpandangan bahwa KUHAP tidak mengatur adanya urutan prioritas perangkat bukti. Menurutnya, interogator tidak kudu terlebih dulu memperoleh keterangan saksi untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Tidak semua perangkat bukti dalam perkara itu ada saksi. Kadang-kadang tidak ada saksi, tapi perkara tetap kudu dilanjutkan," katanya.

Meski demikian, kubu Roy Suryo tetap beranggapan bahwa persoalan utama dalam praperadilan ini bukan sekadar jumlah perangkat bukti, melainkan kualitas perangkat bukti nan digunakan interogator untuk menerapkan Pasal 32 ayat (1) UU ITE.

Menurut Refly, hingga sidang pembuktian berakhir, pihak termohon belum menjelaskan perangkat bukti konkret nan dinilai dapat memenuhi unsur pasal tersebut.

"Tantangan kami itu tidak terjawab alias tidak bisa dijawab oleh termohon," kata Refly.

Adapun, sidang nan dipimpin oleh pengadil tunggal, I Ketut Darpawan ini telah mencapai tahapan pembuktian. Agenda selanjutnya bakal digelar besok Kamis (16/7).

"Besok (kesimpulan) siang pukul 14.00," ujar pengadil tunggal I Ketut Darpawan usai persidangan.

Perkara nan Menjerat Roy Suryo

Perkara praperadilan ini bermulai dari gugatan Roy Suryo terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penyebaran tuduhan piagam tiruan nan menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Melalui permohonan praperadilan, Roy Suryo meminta pengadil tunggal menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah. Ia juga memohon agar pengadil membatalkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nan diterbitkan Polda Metro Jaya sepanjang 2025 hingga 2026. (Abi Rama/E-4)

Selengkapnya