MK Tegaskan IUP Tambang untuk Perguruan Tinggi tak Boleh Gerus Independensi Kampus

1 bulan yang lalu 27
MK Tegaskan IUP Tambang untuk Perguruan Tinggi tak Boleh Gerus Independensi Kampus Gedung MK, Jakarta.(Antara)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menegaskan keterlibatan perguruan tinggi dalam skema pemberian prioritas izin upaya pertambangan (IUP) tidak boleh mengorbankan independensi kampus maupun kegunaan utamanya sebagai lembaga pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan MK saat mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Minerba dalam Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025 nan dibacakan pada Kamis (16/7).

Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih menjelaskan UUD 1945 tidak melarang perguruan tinggi memperoleh faedah ekonomi untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan. Namun, keterlibatan tersebut tidak boleh membikin kampus berubah menjadi pelaku upaya pertambangan.

Menurut MK, pemberian prioritas kepada badan upaya milik negara (BUMN), badan upaya milik wilayah (BUMD), maupun badan upaya swasta untuk kepentingan perguruan tinggi kudu tetap ditempatkan dalam kerangka mendukung penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.

“Keterlibatan dimaksud tetap kudu dalam bingkai penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, ialah untuk menguatkan misi dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, bukan berupa keterlibatan langsung sebagai pengelola alias mengurus upaya minerba,” kata Enny.

Mahkamah menilai andaikan perguruan tinggi terlibat langsung sebagai pengelola upaya tambang, maka kampus berpotensi kehilangan posisi strategisnya sebagai lembaga nan menjaga moral bangsa sekaligus pengawas terhadap kebijakan pembangunan.

“Bilamana terlibat langsung sebagai pengelola, perguruan tinggi bakal kehilangan kedudukan strategisnya sebagai salah satu lembaga krusial nan menjaga moral bangsa dalam proses pembangunan,” ujar Enny.

MK juga mengingatkan agar kesempatan memperoleh faedah dari sektor pertambangan tidak berubah menjadi jebakan nan justru melemahkan kegunaan akademik dan pengawasan lingkungan nan selama ini dijalankan perguruan tinggi.

“Terbukanya kesempatan nan diatur dalam norma-norma a quo tidak boleh menjadi jebakan bagi perguruan tinggi nan berakibat lumpuhnya kontrol perguruan tinggi sebagai salah satu garda depan dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup,” tegasnya.

Mahkamah mengakui perguruan tinggi memerlukan sumber pendanaan untuk menjalankan kegunaan pendidikan secara optimal. Namun kebutuhan tersebut tidak boleh menjadi argumen bagi kampus untuk meninggalkan prinsip kemandirian akademik maupun terlibat langsung dalam pengelolaan upaya pertambangan.

Putusan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa setiap kebijakan afirmatif dalam pemberian prioritas IUP kudu tetap berdasarkan prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas, serta tidak boleh menggeser kegunaan utama perguruan tinggi sebagai lembaga pendidikan nan independen. (Dev/P-3)

Selengkapnya