Barang bukti nan disita polisi dari pelaku.(MI)
JAJARAN Polres Metro Tangerang Kota meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AMR namalain Toke, 30, nan diketahui telah bertindak sebanyak 10 kali di wilayah Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan di kediaman pelaku.
Kapolsek Benda, Ajun Komisaris Sriyono, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermulai dari laporan seorang penduduk nan kehilangan sepeda motor Honda Beat. Korban kehilangan kendaraannya saat terparkir di teras kontrakan di Kampung Baru, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan mendalam dan menganalisa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar letak kejadian. "Dari hasil analisa CCTV dan penyelidikan, tim memperoleh info keberadaan pelaku, sehingga pelaku diciduk di rumahnya tanpa melakukan perlawanan," ujar Sriyono, Rabu (15/7).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AMR mengaku tidak bekerja sendirian. Ia menjalankan aksinya berbareng seorang rekan berinisial KK, 32. Namun, saat petugas melakukan upaya penangkapan, KK sukses melarikan diri. "Sampai saat ini KK tetap buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO)," tegas Kapolsek.
Kepada penyidik, AMR juga mengakui bahwa sejak tahun 2024, dirinya telah melakukan pencurian sepeda motor di 10 letak berbeda di wilayah Kota Tangerang. Pihak kepolisian saat ini tetap melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain alias jaringan penadah.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah peralatan bukti, di antaranya:
- Satu gagang kunci T
- Empat mata kunci T
- Rekaman CCTV saat kejadian
- Jaket nan digunakan pelaku saat beraksi
- STNK sepeda motor
Atas perbuatannya, AMR sekarang mendekam di sel tahanan Polsek Benda. Ia dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang pencurian kendaraan bermotor, dengan ancaman balasan penjara maksimal 7 tahun.
Secara terpisah, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Ia menyarankan penggunaan kunci pengaman tambahan saat memarkirkan kendaraan guna meminimalisir akibat pencurian.
Jauhari menegaskan bahwa kepolisian bakal terus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan melalui Operasi Berantas Jaya 2026. "Apabila masyarakat memandang alias menjadi korban tindak kriminal, segera hubungi instansi polisi terdekat alias jasa darurat Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti," pungkasnya. (SM/I-2)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·