Pengedar Narkotika Bersenpi di Kukar Dibekuk Ditresnarkoba Polda Kaltim

1 bulan yang lalu 16
Pengedar Narkotika Bersenpi di Kukar Dibekuk Ditresnarkoba Polda Kaltim Dua tersangka peredaran narkotika nan ditangkap di Kaltim.(Dok. Polda Kaltim)

DIREKTORAT Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) sukses menggerebek pelaku jaringan peredaran narkotika jenis sabu nan diduga dikendalikan seorang bandar berinisial DN di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pengedar narkoba nan melengkapi diri dengan senjata api (senpi) itu ditangkap dalam Operasi Antik Mahakam 2026.

Dalam operasi itu dua laki-laki penduduk warga Muara Badak, Kukar, berinisial AD dan DN tersangka pengedar ditangkap beserta puluhan gram sabu. Namun, seorang anak buah DN sukses melarikan diri dengan membawa senpi, Hingga sekarang polisi pun tetap melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, Rabu (15/7)  mengungkapkan, bandar berinisial DN memang telah menjadi sasaran operasi (TO) lantaran diduga mengendalikan peredaran sabu di wilayah Muara Badak, Kukar.

"Ini merupakan pengungkapan sasaran operasi dalam Operasi Antik Mahakam 2026. Bandar nan kami tangkap memang selama ini diketahui biasa menggunakan senjata api," kata Romylus, Rabu (15/7/2026).

Ia membeberkan, pengungkapan kasus bermulai pada Senin (13/7) sekitar pukul 17.30 Wita. Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Kaltim lebih dulu menangkap seorang laki-laki berinisial AD di Jalan Poros Samarinda-Bontang Km 40, Desa Badak Mekar, Kecamatan Muara Badak, Kukar.

Dari tangan AD, polisi menyita dua paket sabu seberat bruto 4,52 gram alias netto 3,88 gram, satu unit telepon genggam, duit tunai Rp500 ribu serta sepeda motor Honda Revo nan digunakan tersangka.

Saat diinterogasi, lanjutnya, tersangka AD mengaku memperoleh sabu tersebut dari DN. Berbekal keterangan itu, tim langsung melakukan pengembangan menuju rumah DN di area perkebunan Durian Montong, Desa Suka Damai, Kecamatan Muara Badak.

“Di letak kedua, polisi sukses menangkap DN di rumahnya, dia diduga selama ini berkedudukan sebagai bandar. petugas juga menemukan delapan paket sabu dengan berat bruto 27,88 gram alias netto 25,58 gram,” tuturnya.

Selain itu diamankan pula peralatan bukti berupa duit tunai Rp19 juta diduga hasil transaksi narkoba, timbangan digital, tiga sendok takar, dua tas, telepon genggam, serta sejumlah peralatan lain nan diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Ia menuturkan, proses penangkapan terhadap tersangka DN tidak melangkah mulus, lantaran berasas info nan diterima polisi, tersangka berbareng dan kelompoknya mempunyai senpi.

"Kami memang sudah mengetahui bahwa tempat tersebut merupakan letak bandar nan bersenjata. Saat dilakukan penggerebekan, salah satu anak buah DN melarikan diri melalui bagian belakang rumah sembari membawa senpi," sebut  Romylus.

Mengetahui ada satu tersangka nan melarikan diri, petugas melakukan pengejaran hingga masuk ke area rimba di sekitar lokasi, namun upaya itu tidak membuahkan hasil lantaran polisi kehilangan jejak pelaku.

"Kami mengejarnya sampai beberapa ratus meter ke dalam hutan. Tetapi pelaku sukses menghilangkan jejak sehingga belum sukses kami amankan," akunya.

Meski kandas menangkap tersangka itu, tetapi polisi sukses mengamankan tiga butir amunisi senpi, saat petugas melumpuhkan tersangka DN. Sedangkan senpi dibawa kabur anak buah tersangka ini.

"Pada saat kita melumpuhkan bandar tersebut, petugas sukses mengamankan amunisi senpi. Sementara senjata apinya dibawa kabur oleh salah satu anak buahnya saat proses penangkapan," ucapnya.

Identitas pelaku nan melarikan diri telah dikantongi penyidik. Polda Kaltim segera menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan memburu keberadaan pelaku beserta senjata api nan dibawanya.

"Kami sudah mengidentifikasi pelaku nan melarikan diri. Dalam waktu dekat bakal diterbitkan DPO dan kami bakal terus melakukan pengejaran hingga nan berkepentingan sukses ditangkap," tegas Romylus.

Atas perbuatannya, tersangka AD dan DN dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan terbaru mengenai penyesuaian pidana. Keduanya terancam balasan pidana berat atas dugaan peredaran narkotika dalam jumlah besar.

“Polda Kaltim memastikan pengembangan kasus tetap terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran sabu nan diduga dikendalikan DN serta memburu pelaku nan kabur membawa senjata api,” pungkasnya. (H-3)

Selengkapnya