ilustrasi(Antara)
Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, sukses menggagalkan tindakan penyelundupan narkotika jenis ekstasi nan dibawa oleh seorang visitor wanita berinisial GG. Barang haram tersebut sedianya bakal diselundupkan untuk kekasihnya nan merupakan seorang penduduk bimbingan berinisial UK.
Terungkapnya kasus ini bermulai dari ketelitian petugas wanita di area pemeriksaan badan (body checking) pada Rabu (15/7) sekitar pukul 14.45 WIB. Petugas meletakkan berprasangka pada gerak-gerik GG, penduduk Jakarta Barat, nan kedapatan menggenggam beberapa lembar tisu secara erat di tangannya.
Plh Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Gusti Akhmad Ridho, menjelaskan bahwa sebelum masuk ke area pemeriksaan fisik, GG telah melewati tahap pendaftaran manajemen awal, pemeriksaan makanan, serta penitipan perangkat komunikasi tanpa ada kejanggalan. Namun, kewaspadaan tinggi petugas di lini berikutnya sukses mengendus modus pelaku.
"Saat pemeriksaan bentuk berlangsung, petugas mencurigai gerak-gerik GG nan menggenggam beberapa lembar tisu di tangannya secara erat. Didorong kewaspadaan tinggi, petugas meminta visitor tersebut meletakkan tisu di atas meja untuk diperiksa secara detail," ujar Gusti melalui keterangannya, Kamis (16/7/2026).
Setelah diperiksa, petugas menemukan tiga balut plastik klip nan disembunyikan di dalam lipatan tisu. Plastik tersebut berisi total 15 butir pil berwarna hijau nan diduga kuat sebagai narkotika jenis ekstasi. Berdasarkan pemeriksaan awal, peralatan tersebut ditujukan untuk UK nan sedang mendekam di rutan akibat kasus narkoba.
Gusti menegaskan, penggagalan ini merupakan bentuk nyata dari penguatan penemuan awal serta komitmen Zero Halinar (Handphone ilegal, pungutan liar, dan peredaran gelap narkotika) di lingkungan kerja rutan. Pihaknya memastikan tidak bakal melonggarkan pengawasan sekecil apa pun terhadap setiap upaya nan menakut-nakuti ketertiban rutan.
Sebagai langkah tindak lanjut cepat, pihak Rutan Salemba langsung melaporkan peristiwa ini kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan DK Jakarta. Pihak rutan juga langsung menyerahkan tersangka GG beserta peralatan bukti 15 butir ekstasi ke abdi negara penegak norma untuk pengembangan penyelidikan.
"Pengunjung nan membawa narkotika beserta peralatan bukti 15 pil telah dibawa ke Polsek Cempaka Putih untuk menjalani proses norma dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut," pungkas Gusti. (E-3)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·