Polisi Depok Ringkus Begal Modus Kencan Sesama Jenis di Aplikasi Hornet

1 jam yang lalu 2
Polisi Depok Ringkus Begal Modus Kencan Sesama Jenis di Aplikasi Hornet (MI/Kisar Rajagukguk)

SATUAN Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Metropolitan Kota Depok sukses meringkus tiga personil komplotan pemalak nan menggunakan modus operandi kencan daring unik sesama jenis. Para pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Cilodong setelah menjebak dan menganiaya sedikitnya tiga korban.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Kota Depok, AKB Made Gede Oka Utama, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku berinisial AH, KA, dan SA ditangkap pada Minggu (26/7/2026) awal hari. Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki para pelaku lantaran mencoba melarikan diri saat proses pengembangan perkara.

"Tiga pelaku terpaksa kita hadiahi timah panas. Satu pelaku kudu menggunakan bangku roda, sementara dua lainnya melangkah pincang saat digiring ke Markas Polres," ujar Made, Senin (27/7/2026).

Modus Operandi Aplikasi Hornet

Berdasarkan hasil pemeriksaan, komplotan ini menjebak korban melalui aplikasi kencan daring Hornet, nan merupakan platform jejaring sosial bagi organisasi laki-laki gay, biseksual, dan queer. Pelaku menggunakan identitas tiruan untuk memancing korban membikin janji temu.

Made menjelaskan, pelaku AH berkedudukan sebagai otak kejahatan nan membikin akun fiktif dan menjemput korban. Setelah mempelajari potensi ekonomi target, pelaku membujuk berjumpa dan menjemput korban di kediamannya.

"Korban kemudian dibonceng ke letak sepi, seperti area tempat permakaman umum (TPU). Di tempat itu, pelaku KA dan SA sudah menunggu untuk melakukan eksekusi," jelasnya.

Di letak tersebut, korban dianiaya secara sadis. Tangan dan kaki korban diikat dengan tali, mulut disumpal menggunakan lakban, apalagi busana korban dilucuti. Setelah merampas barang-barang berharga, para pelaku meninggalkan korban sendirian di letak nan sepi.

Barang Bukti dan Ancaman Pidana

Kasus ini terungkap setelah ada laporan dari tiga korban nan mengalami modus serupa. Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah peralatan bukti, di antaranya:

  • 1 sepeda motor Yamaha Mio.
  • Ponsel nan digunakan untuk menjebak korban.
  • Pakaian dan sepatu milik korban.
  • Lakban dan tas.

Atas perbuatan jahat itu, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan alias Pasal 478 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. "Para tersangka terancam balasan pidana penjara maksimal 9 hingga 12 tahun," pungkas Made. (I-2)

Selengkapnya