Polisi Tangkap 4 Pelaku Pengeroyokan Petugas Penjaga Perlintasan KA Leuwigoong

1 bulan yang lalu 21
Polisi Tangkap 4 Pelaku Pengeroyokan Petugas Penjaga Perlintasan KA Leuwigoong Kasat Reskrim Polres Garut AK Herman Saputra(MI/KRISTIADI)

POLRES Garut berbareng Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat menangkap 4 pelaku pengeroyokan terhadap seorang petugas penjaga perlintasan Kereta Api Indonesia (KAI) berjulukan Andika Tri Juliansyah, 26, penduduk Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut.

Peristiwa itu terjadi, Minggu (12/7) siang di perlintasan KA Leuwigoong, Desa Sindangsari, Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut.

Kasat Reskrim Polres Garut AK Herman Saputra mengatakan, pihaknya menerima laporan korban, petugas penjaga saat menjalankan tugas menutup pintu perlintasan lantaran KA bakal melintas. Namun, 4 orang diduga sebagai pelaku datang berupaya membuka portal secara paksa.

"Korban menegur tindakan nan dilakukan oleh 4 orang itu demi keselamatan pengguna jalan dan kelancaran perjalanan kereta api. Akan tetapi, para pelaku tidak terima dan mereka bersama-sama melakukan tindakan dengan memukul memakai tangan kosong hingga korban mengalami luka memar di bagian wajah, kepala, luka ceker sebelah tangan kiri," ujarnya, Rabu (15/7).

Menurut Herman, keempat pelaku IS, 44, AW, 35, NK, 59, 59, penduduk Kecamatan Leles, Kabupaten Garut dan DAM, 31, penduduk Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung. Petugas juga menyita peralatan bukti berupa 2 sepeda motor, busana dan dasar kaki nan digunakan saat kejadian.

"Keempat pelaku sukses kami tangkap di letak berbeda dengan identitas nan telah diketahui. Penyidik tetap melakukan pemeriksaan secara intensif dan mendalami peran pelaku serta melengkapi berkas perkara untuk proses norma selanjutnya," katanya.

Polres Garut, tambah dia, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap corak tindak pidana kekerasan, terlebih terhadap petugas sedang menjalankan tugas pelayanan pada masyarakat. Tindakan nan dilakukan oleh para pelaku sudah menyalahi patokan dan bertentangan dengan hukum.

"Kami mengimbau agar penduduk mematuhi patokan keselamatan di perlintasan kereta api, menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan anarkis," tandasnya.

Selengkapnya