Sidang praperadilan Roy Suryo di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/7).(MI/Abi Rama)
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan nan diajukan oleh Roy Suryo pada Rabu (15/7). Persidangan kali ini memasuki agenda pembuktian dari pihak Polda Metro Jaya selaku termohon.
Sidang nan dimulai pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, S.H. tersebut dipimpin oleh pengadil tunggal I Ketut Darpawan. Roy Suryo datang secara langsung dengan didampingi tim kuasa hukumnya untuk menghadapi tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya serta perwakilan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai turut termohon.
Dalam persidangan ini, Polda Metro Jaya menghadirkan mahir norma pidana, Prof. Dr. Erdianto Effendi. Kehadiran mahir tersebut bermaksud untuk memberikan keterangan guna memperkuat argumentasi kepolisian mengenai keabsahan penetapan Roy Suryo sebagai tersangka.
Langkah ini merupakan respons termohon setelah sebelumnya pihak Roy Suryo telah menyerahkan sejumlah perangkat bukti serta menghadirkan tiga saksi dan satu orang mahir pada agenda pembuktian pemohon. Roy Suryo berupaya mematahkan dasar norma penetapan dirinya dalam kasus dugaan penyebaran tuduhan piagam tiruan nan menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Dalam petitum permohonannya, Roy Suryo meminta pengadil tunggal untuk menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah secara hukum. Selain itu, dia memohon pembatalan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nan diterbitkan oleh interogator Polda Metro Jaya sepanjang periode 2025 hingga 2026.
Hingga buletin ini diturunkan, persidangan tetap berjalan dengan pendalaman keterangan dari mahir nan dihadirkan pihak kepolisian. Kasus ini terus menjadi perhatian publik mengingat keterkaitannya dengan rumor piagam tiruan nan sempat mencuat beberapa waktu lalu. (Z-10)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·