Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara soal rumor nan tengah menjadi sorotan kalangan buruh, ialah pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dikenakan pajak 5%.
Purbaya mengatakan, dirinya bakal melakukan pengecekan ulang terlebih dulu ketentuannya dengan Direktur Jenderal Pajak sebelum berbincang lebih jauh.
"Nanti saya cek lagi dengan Dirjen Pajak ya. Nanti saya bakal cek lagi seperti apa," ucap Purbaya di kantornya, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Permasalahan ini sebelumnya disampaikan oleh Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) Mirah Sumirat.
Ia mengatakan, pemerintah menerapkan pemotongan pajak final sebesar 5 persen terhadap saldo JHT nan melampaui Rp50 juta, serta tarif progresif tertentu untuk pencairan lanjutan sesuai ketentuan perpajakan nan berlaku.
Oleh karena itu, Mirah menegaskan, kalangan serikat pekerja seluruh Indonesia menyatakan penolakan keras terhadap kebijakan pemotongan pajak atas pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Para pekerja dia tegaskan menganggap kebijakan tersebut tidak berpihak kepada pekerja, khususnya pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pekerja nan sedang mengalami tekanan ekonomi. Demikian
"JHT adalah kewenangan pekerja. Itu duit hasil keringat pekerja nan dikumpulkan selama masa kerja untuk bekal hidup ketika sudah tidak bekerja lagi. Sangat tidak setara ketika pekerja sedang kesulitan ekonomi, terkena PHK, alias mau menggunakan JHT sebagai modal usaha, justru tetap dipotong pajak," kata Mirah Sumirat melalui siaran pers pada 25 Juni 2026.
Sementara itu, berasas postingan akun IG @ditjenpajakri, pengenaan pajak penghasilan pada faedah JHT nan dicairkan sesuai dengan Peraturan Pemerintahan Nomor 68 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010.
"Aturan ini sudah lama, diatur pada Peraturan Pemerintahan Nomor 68 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010. Penghasilan tersebut merupakan penghasilan nan dikenakan pajak penghasilan Pasal 21," mengutip unggahan akun IG tersebut, Kamis 25/6/2026).
Unggahan tersebut menekankan bahwa pajak JHT tidak dibayarkan setiap bulannya pada saat gajian alias tunjangan dibayarkan oleh perusahaan tempat bekerja, namun hanya saat dicairkan saja.
"Perlu ditekankan bahwa tunjangan hari tua ini tidak masuk ke dalam komponen penghasilan kena pajak dipotong setiap bulannya, sehingga tunjangan hari tua ini belum dikenakan pajak," ucapnya.
Adapun tarif pajak penghasilan JHT tersebut ada dua kategori, yakni:
1. Pencairan dengan jangka waktu maksimal dua tahun dikenakan tarih PPh Pasal 21 final dengan tarif:
a. 0% untuk nominal pencairan Rp50 juta
b. 5% untuk nominal pencairan di atas Rp50 juta
2. Jika melewati jangka waktu dua tahun, maka penerapan PPh Pasal 21 tidak berkarakter final, melainkan menggunakan tarif progresif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Berdasarkan UU Pajak Penghasilan UU Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Pasal 17 ayat (1) Tarif pajak nan diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:
a. 5% untuk lapisan penghasilan kena pajak (PKP) sampai dengan Rp50 juta
b. 15% untuk lapisan PKP di atas Rp50 juta sampai dengan Rp250 juta
c. 25% unutk lapisan PKP di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta
d. 30% untuk lapisan PKP di atas 500 juta
(arj/arj)
Addsource on Google

4 minggu yang lalu
13







English (US) ·
Indonesian (ID) ·