Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2026 nan menjadi revisi kedua atas PMK 62/2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
Dalam bagian menimbang PMK 41/2026, patokan ini ditetapkan agar penyelenggaraan anggaran bisa lebih efektif, efisien dan tepat sasaran, serta menindaklanjuti dinamika pengelolaan anggaran agar tetap akuntabel. Selain itu, juga untuk memenuhi prioritas penganggaran sesuai pengarahan Presiden Prabowo Subianto.
"Diperlukan support pemerintah melalui kebijakan perencanaan anggaran dan penyelenggaraan anggaran, antara lain berupa pemenuhan prioritas penganggaran berasas pengarahan Presiden," sebagaimana dikutip dari bagian menimbang PMK 41/2026, Kamis (25/6/2026).
Perubahan pertama dan menjadi sentral nan ditetapkan dalam PMK ini serta tidak tercantum dalam PMK 62/2023 maupun PMK 107/2024, adalah penambahan arti nan ditujukan untuk mengakomodir anggaran berasas pengarahan strategis presiden.
Ketentuan itu termuat dalam Pasal 1 nan ditambahkan 3 angka, ialah 139, 140, dan 141 mengenai dengan Rincian Output (RO) Khusus. RO Khusus adalah RO nan digunakan pada Kementerian/Lembaga dalam rangka melaksanakan pengarahan Presiden nan berkarakter strategis dan mendesak berasas hasil rapat terbatas alias dokumen/bukti lain nan memuat perintah kepada Menteri/Pimpinan Lembaga dan memerlukan alokasi anggaran pada tahun pelaksanaan.
Selain itu, juga mengenai arti baru tentang Izin Presiden. Izin Presiden ini didefinisikan sebagai persetujuan nan diberikan oleh Presiden kepada Menteri/Pimpinan Lembaga untuk melaksanakan aktivitas tertentu nan dimuat dalam petunjuk Presiden, risalah sidang/rapat terbatas kabinet nan diterbitkan oleh Kementerian nan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bagian kesekretariatan negara, alias surat pernyataan Menteri/Pimpinan Lembaga nan menyatakan bahwa aktivitas tersebut telah mendapatkan izin Presiden.
Selanjutnya, perubahan ketentuan juga terjadi untuk Pengalokasian anggaran untuk penyelenggaraan Bantuan Pemerintah nan termuat dalam Pasal 40. Syaratnya tetap sama, ialah tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP), diamanatkan dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan/atau Peraturan Presiden; dan/atau mendapat penugasan Presiden.
Yang berbeda adalah penerima support pemerintah sekarang ditambah kepada golongan masyarakat, dari sebelumnya hanya terdiri dari perseorangan non-Pegawai ASN, non-prajurit TNI, dan/atau non-anggota POLRI, selain diatur tersendiri dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; serta Lembaga pemerintah/nonpemerintah.
Perubahan juga mengenai dengan satuan biaya mengenai honorarium, alias nan dapat menambah penghasilan maupun akomodasi para pejabat negara, prajurit TNI ataupun personil polri, hingga ASN serta non ASN.
Dalam ketentuan baru, Purbaya menetapkan bahwa akomodasi tambahan bagi pejabat negara, prajurit TNI/anggota POLRI, ASN, dan non-ASN, haruslah berasas amanat: 1. Undang-Undang/ Peraturan Pemerintah/ Peraturan Presiden/ Keputusan Presiden/ Instruksi Presiden; alias 2. risalah sidang/rapat terbatas kabinet nan memuat direktif Presiden nan diterbitkan oleh Kementerian nan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bagian kesekretariatan negara. Sebelumnya ketentuan ini tak termuat dalam PMK.
Ketentuan baru juga termuat dalam Pasal 110 mengenai pergeseran anggaran antarsubbagian anggaran dalam Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN). Ketentuan baru nan disebutkan adalah Pergeseran anggaran antarsubbagian anggaran dalam BA BUN dilakukan untuk keperluan penambahan alokasi shopping pada sub BA BUN Transaksi Khusus
Perubahan mencolok juga berangkaian dengan syarat revisi anggaran shopping operasional nan termuat dalam Pasal 144, terutama lantaran adanya ketentuan RO Khusus nan berbasis pengarahan Presiden.
Dalam Pasal 144 terbaru, disebutkan bahwa Revisi Anggaran mengenai Belanja Operasional hanya dapat dilakukan untuk memenuhi: a. kekurangan Belanja Operasional; dan b. kebutuhan alokasi shopping non operasional pada RO Khusus.
Kekurangan Belanja Operasional terdiri atas: a. shopping pegawai operasional; dan b. shopping peralatan operasional. Belanja pegawai operasional termasuk untuk pemenuhan selisih kurs untuk shopping pegawai di luar negeri.
"Pemenuhan kekurangan Belanja Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tidak dapat berasal dari biaya berbareng penanggulangan bencana," sebagaimana tertera dalam PMK 41/2026.
(arj/arj)
Addsource on Google

1 bulan yang lalu
12







English (US) ·
Indonesian (ID) ·