Respons Destry saat Ditanya Peluang Jadi Calon Gubernur BI Definitif

50 menit yang lalu 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Pejabat sementara (Pjs) Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti mengatakan bahwa dirinya hanya bakal menjalankan tugasnya sesuai dengan petunjuk konstitusi. Hal ini diungkapkan saat ditanya mengenai kesempatan dirinya maju mencalonkan diri sebagai Gubernur Bank Indonesia.

"Saya hanya menjalankan tugas di sini sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang," kata Destry kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).

Selain itu, Destry juga menjelaskan bahwa pengunduran diri Perry sebagai Gubernur Bank Indonesia dilakukan lantaran argumen pribadi. Ia membantah adanya dugaan tekanan dari beragam pihak nan menyebabkan Perry meninggalkan jabatannya.

"Sudah jelas, sudah disampaikan tadi pagi oleh Pak Pras (Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi) bahwa pengunduran diri dilakukan secara sukarela dan disampaikan kepada Presiden berasas surat pada tanggal 25 Juli 2026," jelasnya.

Dalam kesempatan nan sama, Destry juga menjelaskan bahwa rapat tersebut tidak membahas calon pengganti Gubernur BI setelah Perry Warjiyo menyatakan mundur dari jabatannya.

Dia menegaskan proses pengisian kedudukan Gubernur BI bakal mengikuti sistem nan telah diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.

"Belum, lantaran tadi kita mengikuti saja patokan nan berlaku. Jadi jika memang Gubernur Bank Indonesia mengundurkan diri secara sukarela, maka kembali kepada peraturan dalam Undang-Undang Bank Indonesia," kata Destry.

Menurutnya, tahapan berikutnya adalah pembukaan proses pencalonan personil Dewan Gubernur BI. Nama calon kemudian bakal dipilih dan ditetapkan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

(emy/wur)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya