loading...
Roy Suryo. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Tersangka kasus tudingan piagam tiruan Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo , meminta Presiden ke-7 RI tersebut kudu datang dalam persidangan. Rencananya, persidangan perkara ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Harus," kata Roy dalam siniar alias podcast The Comment nan tayang di YouTube SindoNews, dikutip Kamis (25/6/2026).
Menurut Roy, jika Jokowi tidak datang di persidangan, perkara ini kudu gugur. "Nggak boleh juga dia mengakali dengan Zoom. Aturannya sekarang memang bisa (pakai Zoom), tetapi rakyat itu sudah nunggu, masak (pakai) Zoom," tegasnya.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini menambahkan, jika pakai Zoom, bisa saja kelak tiba-tiba putus koneksi. "Misalnya dia ngomong banyak, setelah itu ada pertanyaan dari kuasa hukum, tiba-tiba lost connect, dengan mudahnya dia bisa gitu, sehingga dianggap sudah pernah memberikan keterangan, alias kelak diambil dari buletin aktivitas pemeriksaannya. Wah, jika kayak gitu namanya rekayasa," ujarnya.
Baca Juga: Cerita Roy Suryo Tidak Ditahan Kejaksaan: Tak Ada Larangan Tampil di Podcast
Sebelumnya, Jokowi menegaskan dirinya bakal datang langsung saat persidangan. Dia juga menegaskan bahwa kelak bakal membawa piagam aslinya ke persidangan sebagaimana nan telah dijanjikan sebelumnya. Saat ini, piagam tetap berada di Polda Metro Jaya.
Diketahui, perkara nan menyeret Roy Suryo dan Dokter Tifa ini telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur, perkara Roy dan Tifa terdaftar dalam dua nomor perkara berbeda.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·