Sidang Roy Suryo: Ahli Sebut Penetapan Tersangka Cukup Berbekal Dua Alat Bukti

1 bulan yang lalu 33
 Ahli Sebut Penetapan Tersangka Cukup Berbekal Dua Alat Bukti Suasana sidang praperadilan Roy Suryo, Rabu (15/7/2026).(Dok Abi Rama)

AHLI norma pidana nan dihadirkan Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7), menegaskan bahwa interogator dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka andaikan telah mengantongi minimal dua perangkat bukti nan sah.

Guru Besar Hukum Pidana Prof. Dr. Erdianto Effendi menjelaskan, ketentuan mengenai dua perangkat bukti tersebut merupakan hasil penafsiran Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Secara umum untuk menetapkan orang sebagai tersangka itu adalah berasas perangkat bukti. Di dalam KUHAP Pasal 184 tidak disebutkan gimana perangkat bukti nan dimaksud, tapi cukup perangkat bukti nan cukup. Lalu kemudian Mahkamah Konstitusi menafsirkan bahwa minimal dua perangkat bukti," ujar Erdianto di hadapan majelis hakim.

Ia menegaskan, interogator tidak diwajibkan mempunyai jenis perangkat bukti tertentu. Menurutnya, selama telah terdapat sedikitnya dua perangkat bukti nan sah, syarat penetapan tersangka telah terpenuhi.

"Sepanjang ada perangkat bukti minimal dua perangkat bukti, maka sudah cukup bagi interogator untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," katanya.

Dalam keterangannya, Erdianto juga menegaskan bahwa ruang lingkup pemeriksaan praperadilan terbatas pada aspek formil, bukan menguji kualitas pembuktian suatu perkara.

Menurut dia, pengadil praperadilan hanya memeriksa apakah interogator telah mempunyai minimal dua perangkat bukti nan sah dan apakah perangkat bukti tersebut diperoleh sesuai ketentuan hukum.

"Apakah kekuatan pembuktian? Itu tidak menjadi objek praperadilan, lantaran gimana kekuatan pembuktian itu bisa dibuktikan kelak di pokok perkara," ujarnya.

Ia kembali menegaskan, pemeriksaan praperadilan tidak masuk ke penilaian mengenai betul alias tidaknya seseorang melakukan tindak pidana.

"Praperadilan berakhir hanya sebatas memeriksa apakah ada perangkat bukti alias tidak, tercukupkan perangkat bukti alias tidak," tegasnya.

Erdianto juga mengatakan tidak ada ketentuan nan mewajibkan interogator terlebih dulu memperoleh keterangan saksi sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Sebelumnya, kuasa norma Roy Suryo, Refly Harun, menyatakan pihaknya tidak mempersoalkan jumlah perangkat bukti nan dimiliki penyidik, melainkan kualitas perangkat bukti nan dijadikan dasar penetapan tersangka.

Menurut Refly, nan menjadi persoalan adalah apakah perangkat bukti tersebut betul-betul bisa mendukung sangkaan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Kami tidak mempermasalahkan betul alias tidaknya Mas Roy melakukan apa nan dimaksud Pasal 32 ayat (1), tetapi apakah interogator mempunyai perangkat bukti dengan kualitas tertentu sehingga bisa mengenakan pasal tersebut kepada Mas Roy," kata Refly kepada wartawan usai sidang replik nan digelae sebelumnya, Senin (13/7).

Refly juga mempertanyakan relevansi perangkat bukti nan diklaim dimiliki penyidik, termasuk keterangan saksi, pendapat ahli, hingga perangkat bukti surat. Menurutnya, keberadaan perangkat bukti saja belum cukup andaikan kualitasnya tidak dapat membuktikan unsur tindak pidana nan disangkakan.

Praperadilan Roy Suryo

Perkara praperadilan ini bermulai dari gugatan Roy Suryo terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penyebaran tuduhan piagam tiruan nan menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Melalui permohonan praperadilan, Roy Suryo meminta pengadil tunggal menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah. Ia juga memohon agar pengadil membatalkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nan diterbitkan Polda Metro Jaya sepanjang 2025 hingga 2026. (Abi Rama/E-4)

Selengkapnya