Skandal Rp 37 M, Bos Bank Ini Berhasil Minta Hukuman Penjara Dikurangi

57 menit yang lalu 2

Jakarta,CNBC Indonesia - Mantan Vice President (VP) sekaligus Manajer Hubungan di Credit Suisse, Soh Yuan-Yi (50), sukses mendapatkan pemotongan masa balasan penjara dari 13 tahun menjadi 10 tahun tujuh bulan. Pengurangan ini diraih setelah tim pengacaranya sukses memenangkan banding di pengadilan tinggi.

Mengutip Channel News Asia (CNA), Kamis (27/8/2026), penduduk negara Singapura tersebut sebelumnya terbukti memalsukan 112 surat petunjuk bank selama kurun waktu tujuh tahun. Aksi nekat itu dilakukan murni untuk melancarkan transaksi terlarangan pada 22 rekening milik 15 pengguna nan berbeda.

Soh menutupi kejahatannya dengan memanipulasi catatan internal bank hingga menyebabkan kerugian bersih sekitar 2,7 juta dolar singapura (Rp 37,8 miliar) bagi pihak bank. Soh sendiri telah mengaku bersalah atas 30 dakwaan nan mencakup pemalsuan dan transfer hasil kejahatan. Pengadilan juga ikut mempertimbangkan 123 dakwaan lainnya dalam kasus pencucian duit ini.

Hakim Banding Hri Kumar Nair pada hari Rabu menyetujui sejumlah poin keberatan nan diajukan oleh tim pengacara Soh nan dipimpin oleh Navin Thevar dari RCLT Law. Hakim Hri Kumar menilai bahwa pengadil tingkat pertama, Crystal Tan, telah melakukan beberapa kesalahan esensial dalam menjatuhkan putusan awal.

Hakim Tan dinilai keliru menetapkan kerugian bersih bank sebesar 4,4 juta dolar singapura (Rp 61,6 miliar) tanpa memperhitungkan nilai properti sebesar 1,37 juta dolar singapura (Rp 19,18 miliar) nan dibeli Soh dan suaminya. Properti tersebut padahal telah diserahkan kepada seorang pengguna Credit Suisse nan kemudian menjualnya kembali seharga 1,45 juta dolar singapura (Rp 20,3 miliar).

Menurut Hakim Hri Kumar, nilai properti itu semestinya diikutsertakan sehingga untung bersih nan dinikmati Soh bakal berkurang menjadi hanya 1,4 juta dolar singapura (Rp 19,6 miliar). Angka kompensasi 14,3 juta dolar singapura (Rp 200,2 miliar) nan sempat dibayarkan oleh pihak bank usai skandal terbongkar juga dinilai tidak relevan lantaran mencakup transaksi di luar dakwaan resmi.

"Hakim tingkat pertama semestinya mengabaikan perihal itu sepenuhnya," tegasnya.

Hakim Hri Kumar juga sepakat dengan pihak pembela bahwa Hakim Tan kandas menerapkan proses penjatuhan balasan dua tahap dengan benar. Ia pun memutuskan untuk meninjau ulang kasus ini dari awal hingga akhirnya menetapkan balasan baru selama 10 tahun tujuh bulan penjara bagi terdakwa.

(tps/sef) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya