Rapat koordinasi Pemkab dan DPRD Sumedang mengenai upaya pencegahan perilaku seksual menyimpang LGBT.(MI/Sugeng Sumariyadi)
ISU penyimpangan perilaku seksual alias LGBT mendapat perhatian Pemkab Sumedang dan DPRD Sumedang. Kedua lembaga berjumpa untuk membahas pentingnya adanya izin wilayah mengenai masalah itu.
Pada pertemuan itu, Wakil Bupati M Fajar Aldila menyatakan Pemkab Sumedang berkomitmen menjaga nilai-nilai agama, moral, dan budaya nan menjadi jati diri masyarakat Sumedang.
"Kami mau memastikan generasi muda Sumedang tumbuh dalam lingkungan nan sehat, aman, serta berdasarkan nilai-nilai kepercayaan dan adab nan baik. Upaya pencegahan kudu dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan keluarga, sekolah, masyarakat, organisasi keagamaan, dan seluruh pemangku kepentingan," ujarnya.
Pemkab Sumedang bakal memperkuat upaya edukasi, pembinaan family berbareng perangkat wilayah terkait, termasuk Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A), sebagai bagian dari langkah preventif.
Pemkab Sumedang terus melakukan langkah-langkah mitigasi secara menyeluruh melalui penguatan pendidikan karakter, pembinaan keluarga, perlindungan wanita dan anak, serta kerjasama dengan organisasi kemasyarakatan dan keagamaan.
"Sumedang dikenal sebagai wilayah nan agamis, menjunjung tinggi nilai kebersamaan dan persaudaraan. Karena itu, seluruh ikhtiar nan dilakukan bermaksud melindungi masyarakat dan generasi penerus agar tumbuh menjadi pribadi nan berkarakter, beradab mulia, serta bisa membawa kebanggaan bagi Sumedang," kata Fajar.
Salah satu langkah nan sudah dilakukan adalah pemberlakuan patokan pelarangan dan penonaktifan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
"Kebijakan ini menargetkan platform seperti YouTube, TikTok, hingga Roblox guna melindungi generasi muda dari konten negatif, pornografi, perundungan siber, dan predator online," katanya.
Menanggapi usulan pembentukan Perda tentang pencegahan penyimpangan perilaku seksual, Fajar menegaskan setiap produk norma wilayah kudu disusun dengan merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan nan bertindak serta melalui kajian norma nan komprehensif.
"Penyusunan Perda kudu sesuai dengan kewenangan wilayah dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Karena itu, seluruh usulan bakal dikaji terlebih dulu berbareng bagian norma dan pihak terkait," tandasnya. (SG/E-4)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·