Terdakwa Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Dituntut 7 Tahun Penjara

1 bulan yang lalu 28
Terdakwa Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Dituntut 7 Tahun Penjara Terdakwa Fahrul Azis Siregar ketika mendengarkan tuntutan JPU Rahmayani Amir di ruang sidang Cakra VII, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/7/2026).(ANTARA/Aris Rinaldi Nasution.)

JAKSA Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan menuntut terdakwa Fahrul Azis Siregar, 30, dengan pidana tujuh tahun penjara. Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembakaran rumah serta pencurian perhiasan emas milik pengadil Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu.

“Meminta majelis pengadil agar menjatuhkan balasan kepada terdakwa Fahrul Azis Siregar dengan pidana penjara selama tujuh tahun," ujar JPU Kejari Medan, Rahmayani Amir, saat membacakan tuntutan di PN Medan, Sumatera Utara, Rabu (15/7).

Dalam persidangan, Rahmayani menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 125 ayat (1) serta Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 125 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Atas tuntutan tersebut, Fahrul mengusulkan pembelaan (pledoi) secara lisan. Ia memohon keringanan balasan kepada majelis pengadil dengan argumen mempunyai tanggungan keluarga.

"Saya berjanji berubah menjadi lebih baik, saya bertobat. Saya tetap mempunyai anak nan tetap kecil, nan Mulia," ucap Fahrul di hadapan persidangan.

Ketua Majelis Hakim, Sulhanuddin, menyatakan persidangan bakal dilanjutkan dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan putusan. “Sidang ditunda dan dilanjutkan dua pekan dengan agenda pembacaan putusan,” ujar Sulhanuddin.

Kronologi Kejadian

Kasus ini bermulai pada 4 November 2025 lalu. JPU sebelumnya mengungkapkan bahwa Fahrul, nan merupakan mantan pengemudi korban, membobol rumah Khamozaro Waruwu di Kompleks Taman Harapan Indah, Kecamatan Medan Sunggal, saat kediaman tersebut dalam kondisi kosong.

"Terdakwa kemudian mengambil kunci rumah nan disimpan di rak sepatu dan membobol bilik korban menggunakan obeng nan telah dipersiapkan," ungkap JPU dalam surat dakwaannya.

Setelah menguras perhiasan emas milik Wina Falinda dari dalam lemari, terdakwa membakar sejumlah titik di bilik korban menggunakan tisu dan mancis untuk menutupi jejak. Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumut menunjukkan adanya temuan bahan bakar minyak jenis gasoline di letak kejadian nan mengindikasikan unsur kesengajaan pembakaran.

Terdakwa diketahui sempat menjual emas hasil rampasan ke sejumlah toko emas di area Deli Tua. Salah satu transaksi signifikan terjadi pada 12 November 2025, di mana terdakwa menjual dua gelang emas seberat 149,5 gram dengan nilai mencapai Rp299 juta.

"Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materiil dan kemudian melaporkan kejadian itu kepada Polrestabes Medan," kata JPU.

(Ant/P-4)

Selengkapnya