Personel Kepolisian berjaga saat pengunjuk rasa nan tergabung dalam Jaringan Intelektual Hukum Nasional melakukan tindakan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (22/7/2026).(ANTARA/FAKHRI HERMANSYAH)
PUBLIK tetap menantikan kejelasan mengenai kepemilikan duit tunai senilai Rp476 miliar dan emas seberat 74 kilogram nan disita dalam rangkaian penggeledahan di rumah eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai pemilik aset maupun asal-usul aliran biaya tersebut.
Perkembangan perkara tersebut terus menjadi sorotan lantaran nilai peralatan bukti nan sangat besar. Masyarakat pun berambisi Tim 9 Kejaksaan Agung nan menangani perkara dapat mengungkap secara tuntas asal-usul aset tersebut beserta pihak nan bertanggung jawab.
Pegiat antikorupsi, Iqbal Hutapea, menilai pertanyaan publik mengenai kepemilikan duit dan emas tersebut merupakan perihal nan wajar. Menurutnya, besarnya nilai aset nan disita membikin masyarakat menuntut adanya kepastian norma dan transparansi dari abdi negara penegak hukum.
"Wajar muncul pertanyaan seperti itu lantaran ini perkara besar. Besar lantaran tokoh nan terlibat," ujar Iqbal kepada wartawan, Senin (3/8/2026).
Iqbal juga menyatakan, besarnya nilai peralatan bukti serta figur nan terseret dalam perkara membikin kasus tersebut menjadi perhatian publik. Karena itu, proses penanganannya kudu dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Tim 9 Kejagung pun diharapkan dapat mengusut tuntas asal-usul aset tersebut, termasuk menelusuri pihak nan mempunyai maupun menguasai duit ratusan miliar rupiah dan emas puluhan kilogram itu.
"Kita berpikir positif saja dan beri kesempatan kepada tim interogator untuk bekerja," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara TPPU. Saat ini, Febrie mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan tersangka merupakan bagian dari pengusutan empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nan ditangani Kejagung, pascapelimpahan berkas perkara dari Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Selain kasus TPPU nan menjerat Febrie, tiga sprindik lain mencakup dugaan korupsi batu bara PLN nan memicu blackout, kasus PT Asabri, serta dugaan korupsi PT Krakatau Steel. (H-2)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·