3 Fakta Terbaru Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Batal Ajukan Gugatan Praperadilan

3 minggu yang lalu 10

loading...

Roy Suryo dan Dokter Tifa didampingi kuasa norma setelah tidak ditahan oleh Kejari Jakarta Selatan. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA - Tiga kebenaran terbaru kasus tudingan piagam tiruan Joko Widodo (Jokowi) dengan tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma namalain Dokter Tifa diulas di tulisan ini. Satu di antaranya, Dokter Tifa batal mengusulkan gugatan praperadilan.

Kasus tudingan piagam tiruan Jokowi dengan tersangka Roy Suryo dan Dokter Tifa memasuki babak baru. Setelah kedua tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan tidak ditahan pada awal pekan ini, persidangan bakal segera digelar pada pekan depan.

Baca Juga: Projo Ungkap Pesan Jokowi di Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa, Apa Itu?

Berikut ini SindoNews tampilkan tiga kebenaran terbaru kasus nan mendapat sorotan luas publik dan terus menjadi polemik tersebut:

1. Teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Perkara nan menyeret Roy Suryo dan Dokter Tifa ini telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur, perkara Roy dan Tifa terdaftar dalam dua nomor perkara berbeda.

Perkara Roy Suryo teregister dengan nomor perkara 300/Pid.Sus/2026/PN, sementara Tifa dengan nomor perkara 301/Pid.Sus/2026/PN JKT.TIM.

Sidang perdana untuk Tifa diagendakan digelar pada Kamis (2/7/2026). Sidang bakal digelar di Ruang Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri Jakarta Timur. "Untuk perkara Tifauzia Tyassuma, sidang pertama, hari Kamis, tanggal 2 Juli 2026, pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama Prof Kusuma Atmadja PN Jaktim," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel Tarigan kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).

Pengadilan Negeri Jakarta Timur belum menetapkan agenda sidang perdana untuk Roy Suryo. Hal ini lantaran Roy tetap melakukan perlawanan norma praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selengkapnya