4 Kali Ajukan Praperadilan, Roy Suryo: KUHAP Baru Memang Membolehkan

1 jam yang lalu 3

loading...

Roy Suryo mengusulkan gugatan praperadilan keempat terhadap Polda Metro Jaya mengenai status tersangkanya soal tudingan piagam tiruan mantan Presiden Jokowi. Foto/iNews

JAKARTA - Roy Suryo kembali mengusulkan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya mengenai status tersangkanya soal tudingan piagam tiruan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Pengajuan tersebut merupakan nan keempat kalinya dilakukan Roy.

Dalam program Interupsi berjudul Praperadilan Berulang, Hak alias Siasat Roy Suryo Cs di iNews, Kamis (13/8/2026), Roy menyebut andaikan langkah norma nan ditempuhnya sesuai dengan patokan dalam KUHAP nan baru.

Baca juga: Jokowi Tantang Dokter Tifa dan Roy Suryo: Bawa Bukti Jika Yakin Ijazah Palsu

"Orang melawan itu berfaedah dia baca aturan. Sudah ada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nan baru nan memang memperbolehkan," kata Roy.

Ia menilai pengajuan praperadilan berulang merupakan kewenangan nan diberikan undang-undang kepada setiap penduduk negara.

"Ketika patokan boleh, dan kemudian itu justru kemudian bisa memberikan kewenangan kepada semua masyarakat, bukan hanya bagi kami," ujarnya.

Selengkapnya