loading...
Roy Suryo mengusulkan gugatan praperadilan keempat terhadap Polda Metro Jaya mengenai status tersangkanya soal tudingan piagam tiruan mantan Presiden Jokowi. Foto/iNews
JAKARTA - Roy Suryo kembali mengusulkan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya mengenai status tersangkanya soal tudingan piagam tiruan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Pengajuan tersebut merupakan nan keempat kalinya dilakukan Roy.
Dalam program Interupsi berjudul Praperadilan Berulang, Hak alias Siasat Roy Suryo Cs di iNews, Kamis (13/8/2026), Roy menyebut andaikan langkah norma nan ditempuhnya sesuai dengan patokan dalam KUHAP nan baru.
Baca juga: Jokowi Tantang Dokter Tifa dan Roy Suryo: Bawa Bukti Jika Yakin Ijazah Palsu
"Orang melawan itu berfaedah dia baca aturan. Sudah ada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nan baru nan memang memperbolehkan," kata Roy.
Ia menilai pengajuan praperadilan berulang merupakan kewenangan nan diberikan undang-undang kepada setiap penduduk negara.
"Ketika patokan boleh, dan kemudian itu justru kemudian bisa memberikan kewenangan kepada semua masyarakat, bukan hanya bagi kami," ujarnya.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·