5 Catatan Krusial Pengesahan RUU Perampasan Aset

3 jam yang lalu 3

loading...

Tama S. Langkun, Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Jayabaya. Foto: Istimewa

Tama S. Langkun
Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Jayabaya

DEMONSTRASI masyarakat pada 27 Agustus 2026 membawa pesan kuat nan mendesak percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Desakan ini kudu dijawab dengan komitmen nyata untuk menghadirkan reformasi norma nan progresif, bukan sekadar memenuhi sasaran legislasi.

Komitmen DPR untuk menyelesaikan RUU ini paling lambat 15 Desember 2026 adalah momentum krusial nan patut diapresiasi. Kita sangat memerlukan perubahan paradigma penegakan hukum, ialah dari sekadar memenjarakan orang menjadi upaya nyata untuk memulihkan kekayaan negara nan lenyap akibat tindak pidana.

Oleh lantaran itu, terdapat lima catatan krusial nan kudu menjadi landasan dalam pengesahan RUU Perampasan Aset ini.

Pertama, Menutup Keterbatasan UU Tipikor dan UU TPPU

Indonesia sebenarnya telah mempunyai instrumen penyitaan melalui Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun, beragam instrumen tersebut terbukti belum membentuk rezim perampasan aset nan berdiri sendiri, komprehensif, dan terintegrasi.

Catatannya, Undang - Undang Tipikor kita sudah seperempat abad belum direvisi. Padahal perkembangan modus kejahatan kerah putih masa sekarang sudah jauh lebih rumit dan kompleks. Aset hasil korupsi dapat dengan mudah dialihkan, disamarkan melalui perusahaan, alias apalagi dipindahkan ke luar negeri.

Selengkapnya