Ahli Kubu Polri: Febrie Adriansyah Tak Bisa Minta Barang Sitaan Keluarga Dikembalikan

4 jam yang lalu 3

loading...

Ahli norma UGM Marcus Priyo Gunarto menyebut mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah tidak bisa meminta peralatan keluarganya nan disita dalam kasus dugaan TPPU dikembalikan. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA - Ahli norma Universitas Gadjah Mada (UGM) Marcus Priyo Gunarto menyebut mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah tidak bisa meminta peralatan keluarganya nan disita dalam kasus dugaan TPPU dikembalikan. Ini dikarenakan tidak bisa mewakili kepentingan keluarganya.

"Tidak serta merta. Kalau itu klaim dari personil keluarga, maka nan kudu mengusulkan klaim pihak ketiga alias pemilik barang tersebut, bukan tersangka. Karena tersangka tidak bisa mewakili kepentingan personil keluarga," ujarnya di persidangan, Jumat (21/8/2026).

Baca juga: Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Paparkan Modusnya

Kubu Polri mempertanyakan barang nan disita kepolisian berasas temuan pada tempat nan berada dalam penguasaan tersangka dan berasas hasil investigasi diduga berangkaian tindak pidana. Lantas, apakah klaim kubu Febrie mengenai barang tersebut milik personil family dengan sendirinya menghapus kewenangan interogator untuk menyitanya.

Menurutnya Marcus, klaim tersangka tidak otomatis membatalkan penyitaan terhadap barang, khususnya kaitannya peralatan bukti nan didapatkan dari hasil penggeledahan di rumah Febrie area Sentul, Bogor di antaranya foto keluarga. Klaim itu semestinya diajukan family sebagaimana diatur dalam KUHAP, bukan oleh tersangka.

Selengkapnya