Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah ditahan di rutan KPK(Antara Foto)
AHLI Hukum Pidana Marcus Priyo memberikan keterangan sebagai mahir dalam sidang praperadilan perkara tindak pidana pencucian duit (TPPU) eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026). Ia menegaskan penetapan status tersangka terhadap seseorang tidak kudu didahului pemeriksaan.
Marcus menjelaskan, ketentuan mengenai pemeriksaan calon tersangka terdapat dalam pertimbangan norma dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berkarakter mutlak.
“Perintah untuk memeriksa calon tersangka tidak tercantum dalam amar putusan (MK). Terdapat pengecualian, ketentuan tersebut tidak berkarakter mutlak,” kata Marcus.
Ia menyampaikan, begitu pula ketentuan dalam KUHAP baru ialah tidak mewajibkan interogator memeriksa terlebih dulu orang nan bakal ditetapkan sebagai tersangka.
Ia merujuk Pasal 92 KUHAP baru nan mengatur bahwa interogator dapat meminta support masyarakat maupun media untuk menemukan tersangka. Menurutnya, ketentuan itu menunjukkan adanya kemungkinan seseorang telah berstatus tersangka meskipun secara bentuk belum pernah diperiksa penyidik.
“Artinya, interogator bisa saja belum pernah memeriksa tersangka sehingga dapat meminta support untuk menemukannya. Dalam KUHAP adalah penetapan tersangka tidak wajib didahului pemeriksaan,” tutupnya. (H-4)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·