Ajukan Banding, Sengketa SK DPP PPP Disebut Belum Inkrah

8 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX

loading...

M. Thobahul Aftoni dkk selaku penggugat secara resmi telah mendaftarkan Banding pada 3 Juli 2026. Foto: Istimewa

JAKARTA - Sengketa gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap SK Menteri Hukum hasil Muktamar X PPP bersambung ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. M. Thobahul Aftoni dkk selaku penggugat secara resmi telah mendaftarkan banding pada 3 Juli 2026 dan hasil verifikasi telah dituangkan dalam akta permohonan banding nan ditandatangani oleh panitera PTUN Jakarta pada Senin, 6 Juli 2026.

Upaya banding diajukan lantaran penggugat tidak puas terhadap putusan perkara nomor 444/G/2025/PTUN.JKT. Penggugat menilai pengadil tidak jeli dalam mengambil keputusan. Dalam putusannya, majelis pengadil tidak dapat menerima gugatan para penggugat namalain Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

Adapun nan menjadi pertimbangan majelis pengadil PTUN lantaran belum pernah mengadukan perselisihan tersebut ke mahkamah partai. “Kami secara resmi telah mengusulkan upaya banding terhadap putusan PTUN tersebut, kami menilai pengadil kurang jeli dalam mengambil keputusan,” kata Aftoni.

Baca juga: DPP PPP Menangkan 5 Gugatan Sengketa Internal, PN Jakpus Perkuat Legalitas Kepengurusan Partai

Selengkapnya