Ilustrasi RUU Perampasan Aset nan tak kunjung disahkan(dok.MI)
DOSEN Hukum Pidana Universitas Wahid Hasyim Mahrus Ali meminta Komisi III DPR RI dan pemerintah membikin norma dengan jelas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, norma norma nan ambigu berpotensi besar memicu salah tafsir oleh abdi negara penegak norma (APH) hingga memicu gugatan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahrus menilai salah satu parameter keberhasilan dari perumusan RUU Perampasan Aset adalah ketika undang-undang tersebut bisa memperkuat dari gempuran uji materi di MK setelah disahkan.
" Saya mengusulkan istilah-istilah itu dipertegas dan dibatasi ruang lingkupnya," ujar Mahrus Ali dalam RDPU berbareng Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Mahrus mengusulkan langkah konkret agar DPR dan pemerintah menghindari penggunaan narasi "cukup jelas" dalam bagian penjelasan RUU. Ia menyarankan agar setiap pasal nan berpotensi menimbulkan ruang abu-abu didefinisikan secara mendalam dan eksplisit.
Ia mencontohkan rumusan Pasal 603 KUHP baru nan sempat diuji ke MK akibat ketidakjelasan kewenangan lembaga pengaudit kerugian negara. Ketidakjelasan tersebut lahir dari bagian penjelasan nan tidak menyebut secara langsung apakah auditor nan dimaksud adalah BPK alias BPKP.
Penegasan perincian teknis dalam bagian penjelasan dinilai krusial agar penegak norma tidak mempunyai celah untuk menafsirkan patokan secara sepihak di lapangan. Dengan adanya penjelasan nan definitif pada tiap pasal, RUU Perampasan Aset diharapkan mempunyai kepastian norma sekaligus memberikan perlindungan norma bagi masyarakat.
"Bahkan mungkin agak ekstrem, jika perlu penjelasannya dieksplisitkan. Tidak sekadar 'cukup jelas, cukup jelas'. Jika normanya agak abu-abu, dijelaskan saja secara teknis agar APH mempunyai pedoman baku dan MK sudah punya pegangan saat ada permohonan JR," paparnya. (H-4)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·