Booth Newport di The Sound Projects.(Dok Threads)
ANGGOTA Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian, mengecam keras dugaan penggunaan ayat Al-Qur’an dalam aktivitas promosi minuman beralkohol merek Newport pada sebuah pagelaran musik.
Kawendra menilai andaikan materi promosi tersebut terbukti benar, tindakan tersebut bukan sekadar persoalan produktivitas pemasaran, melainkan menyentuh aspek etika bisnis, perlindungan konsumen, serta penghormatan terhadap nilai-nilai kepercayaan dan kehidupan sosial masyarakat Indonesia.
“Kalau betul ayat Al-Qur’an digunakan untuk mempromosikan minuman keras, ini bukan sekadar salah strategi marketing. Ini sudah menyentuh wilayah sensitivitas kepercayaan dan etika upaya nan kudu kita sikapi secara serius,” ujar Kawendra dalam keterangannya, Selasa (11/8).
Ia meminta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk melakukan investigasi terhadap dugaan praktik promosi tersebut. Menurutnya, masyarakat berkuasa mendapatkan kepastian apakah aktivitas pemasaran tersebut melanggar ketentuan perlindungan konsumen maupun izin mengenai peredaran dan promosi minuman beralkohol.
“Saya mendorong BPKN untuk menginvestigasi secara menyeluruh. Kalau ditemukan pelanggaran, jangan berakhir pada permintaan maaf alias klarifikasi. Harus ada tindakan dan hukuman nan tegas sesuai aturan,” tegasnya.
Kawendra juga meminta Kementerian Perdagangan mengevaluasi aspek perizinan dan pengedaran produk mengenai andaikan hasil investigasi menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan nan berlaku.
Menurutnya, bumi upaya memang kudu diberikan ruang untuk berkembang dan berinovasi. Namun, kebebasan berupaya tetap mempunyai batas, khususnya ketika bersenggolan dengan norma agama, kepatutan, dan perlindungan masyarakat.
“Ruang upaya terbuka lebar. Kreativitas marketing juga penting. Tetapi jangan sampai produktivitas mengorbankan moralitas dan sensitivitas kepercayaan demi mengejar penjualan. Ini nan kudu menjadi pemisah bersama,” kata Kawendra.
Ia menegaskan bahwa kasus ini kudu menjadi pembelajaran bagi seluruh pelaku upaya agar menerapkan prinsip responsible marketing dan tidak menggunakan simbol, ayat, maupun identitas keagamaan secara tidak layak untuk kepentingan komersial.
“Publik memerlukan kepastian dan tindakan nyata. Bukan sekadar kata khilaf. Kalau memang terbukti salah, kudu ada pertimbangan dan hukuman nan memberikan pengaruh jera,” pungkas Kawendra.
Dugaan aktivitas promosi tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah beredar di media sosial materi nan memperlihatkan keterkaitan promosi minuman beralkohol dengan ayat suci Al-Qur’an. (E-4)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·