Babinsa dan Pajak: Menjaga Batas, Merawat Kepercayaan

1 jam yang lalu 2
 Menjaga Batas, Merawat Kepercayaan Ilustrasi(MI/HO)

DI sebuah desa, seorang petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menemui pelaku upaya mini nan selama ini belum pernah tersentuh edukasi perpajakan. Di sampingnya berdiri seorang Bintara Pembina Desa (Babinsa). Tidak ada bunyi keras, ancaman, pemeriksaan, ataupun penagihan. Babinsa hanya menunjukkan letak usaha, memperkenalkan petugas pajak kepada perangkat desa, lampau memfasilitasi komunikasi dengan penduduk nan telah dikenalnya. 

Namun, pemandangan sederhana itu memunculkan pertanyaan lebih rumit: kenapa abdi negara teritorial TNI berada di sana? Apakah Babinsa ikut mengawasi pajak alias menjadi bagian dari penegakan norma perpajakan?

Pertanyaan itu mengemuka setelah Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak pada 15 Juli 2026. 

Pada laman kedua, Babinsa dan Bhabinkamtibmas disebut dalam "pembangunan jejaring informasi". Sebagian masyarakat cemas Babinsa bakal menjadi "penagih pajak" baru, sedangkan sebagian lainnya mengaitkannya dengan ekspansi peran militer ke ranah manajemen sipil. Padahal, jika dicermati, polemik itu lebih banyak lahir dari persepsi daripada substansi aturan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa koordinasi nan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan kebijakan baru lantaran ketentuan serupa telah bertindak sejak 2020. 

Aparat kewilayahan bukan petugas pajak dan tidak berkuasa memeriksa, menilai kepatuhan, menagih, mengejar, ataupun menindak wajib pajak. Pendampingan hanya dilakukan jika diperlukan agar tugas petugas pajak berjalan tertib, aman, dan lancar. 

Tidak ada kewenangan pemeriksaan, penilaian kepatuhan, penagihan, alias penegakan norma perpajakan nan dialihkan kepada TNI maupun Polri.

Penjelasan itu penting, tetapi dalam tata kelola pemerintahan modern, kebijakan tidak cukup hanya betul secara normatif. Kebijakan juga kudu dipahami dengan betul oleh masyarakat, karena kepercayaan publik tidak hanya dibangun oleh isi regulasi, tetapi juga oleh langkah izin dikomunikasikan dan dijalankan. 

Dalam sistem perpajakan Indonesia nan menganut prinsip self assessment, negara menempatkan kepercayaan sebagai fondasi utama. Wajib pajak dipercaya menghitung, membayar, dan melaporkan kewajibannya secara mandiri. Karena itu, setiap kebijakan nan dapat menimbulkan kesan tekanan negara perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak mengganggu kepercayaan nan telah dibangun.

Antara Koordinasi dan Kewenangan

Selama ini, Babinsa menjadi bagian dari beragam program pemerintah lantaran bisa menjangkau masyarakat dan membangun ikatan emosional nan kuat. Mereka mendampingi petani dalam program ketahanan pangan, membantu percepatan penurunan stunting, mendukung penyediaan air bersih melalui Program Manunggal Air, terlibat dalam penanganan bencana, serta mendampingi pembangunan di wilayah terpencil. Semua itu merupakan bagian dari Operasi Militer Selain Perang nan diamanatkan undang-undang. 

Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., juga berulang kali menegaskan bahwa TNI AD kudu memberikan faedah nyata bagi masyarakat melalui program nan mendukung kebijakan pemerintah. 

Pengabdian prajurit tidak hanya diwujudkan melalui kesiapsiagaan menjaga kedaulatan negara, tetapi juga melalui kontribusi nan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Semangat pengabdian itulah nan menjadi ruh tugas Babinsa. 

Mereka mengenal wilayah binaan, memahami karakter masyarakat, dan mempunyai jejaring komunikasi hingga tingkat desa. Modal sosial itu kerap menjadi jembatan bagi lembaga pemerintah dalam memberikan pelayanan.

Apabila petugas DJP memerlukan support untuk menemukan letak upaya nan susah dijangkau, memahami kearifan lokal, berkoordinasi dengan perangkat desa, alias membangun komunikasi awal dengan masyarakat, pengetahuan kewilayahan Babinsa dapat memberikan manfaat. 

Namun, faedah itu kudu berakhir tepat pada pemisah tersebut. Babinsa tidak berkuasa meminta arsip perpajakan, memeriksa pembukuan usaha, menghitung tanggungjawab pajak, meminta pembayaran, alias mengambil tindakan administratif terhadap wajib pajak. Seluruh proses substantif tetap menjadi kewenangan eksklusif petugas DJP.

Batasan Kunci sebagai Inti Persoalan

Dalam manajemen negara, koordinasi antarlembaga merupakan perihal lazim. Semakin kompleks sebuah negara, semakin besar kebutuhan bakal kerjasama lintas sektor. Namun, kerjasama tidak boleh diartikan sebagai perpindahan kewenangan. 

Setiap lembaga kudu bekerja sesuai mandat undang-undang. Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigjen TNI Donny Pramono, S.E., M.Han., juga menegaskan bahwa tidak ada ekspansi tugas Babinsa dalam penegakan norma perpajakan. 

Kehadiran Babinsa semata-mata merupakan support koordinasi andaikan dibutuhkan, bukan penyelenggaraan kegunaan perpajakan nan secara norma tetap berada pada DJP. Pengetahuan kewilayahan dan jejaring info memungkinkan Babinsa menjadi jembatan komunikasi. 

Itulah makna "pembangunan jejaring informasi" dalam SE-8/PJ/2026, sekaligus jawaban atas spekulasi bahwa TNI AD bakal menjalankan kegunaan di luar tugas pokoknya.

Polemik ini memberikan pelajaran krusial mengenai gimana kebijakan publik kudu dibangun. Di era keterbukaan informasi, masyarakat tidak hanya membaca arsip hukum, tetapi juga menangkap simbol nan muncul di lapangan. 

Kehadiran seragam loreng, betapapun terbatas perannya, mempunyai makna psikologis berbeda dibandingkan aparatur sipil. Karena itu, komunikasi dan sosialisasi kebijakan sama pentingnya dengan substansi kebijakan.

Pemerintah perlu memastikan sistem koordinasi dilaksanakan secara transparan. Pendampingan abdi negara kewilayahan seyogianya hanya dilakukan andaikan betul-betul diperlukan, mempunyai dasar manajemen nan jelas, dan disertai prosedur nan dapat dipertanggungjawabkan. 

Dengan demikian, masyarakat memahami siapa nan berkuasa melakukan apa dan siapa nan hanya menjadi pendamping. Pembangunan kepatuhan perpajakan tetap kudu bertumpu pada peningkatan kualitas pelayanan, penyempurnaan sistem administrasi, edukasi masyarakat, penguatan integrasi data, serta profesionalisme aparatur pajak. 

Dukungan kewilayahan hanyalah pelengkap dalam kondisi tertentu, bukan fondasi utama pengawasan perpajakan.

Pada akhirnya, obrolan mengenai Babinsa dan pajak tidak semestinya berakhir pada siapa nan datang di lapangan. Hal nan lebih krusial adalah gimana negara menjaga pemisah kewenangan setiap lembaga agar tetap jelas, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan. 

Dari kepastian pemisah itulah kepercayaan publik tumbuh. Babinsa tetaplah Babinsa, sedangkan Direktorat Jenderal Pajak tetaplah otoritas perpajakan. 

Ketika masing-masing menjalankan perannya secara proporsional, koordinasi tidak bakal dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai sinergi negara dalam melayani masyarakat. 

Di kembali setiap seragam aparatur negara terdapat prinsip nan kudu dijaga: kewenangan tidak boleh melampaui pemisah nan ditetapkan hukum. Hanya dengan pemisah nan terang, sinergi dapat melahirkan kepercayaan. Hanya dengan kepercayaan, negara bisa membangun kepatuhan penduduk tanpa rasa takut, melainkan atas kesadaran berbareng sebagai bagian dari kehidupan berbangsa dan bernegara. (Dispenad) (RO/Z-1)

Selengkapnya