Polisi melakukan olah TKP pembakaran burung hantu dalam kondisi hidup, Rabu (12/8/2026)(MI/Marianus Marselus )
VIDEO pembakaran seekor burung hantu hidup-hidup di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, viral di media sosial dan memicu kecaman publik. Menindaklanjuti video tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat mengamankan tiga laki-laki nan diduga terlibat dalam tindakan kekerasan terhadap satwa tersebut.
Ketiga laki-laki itu diamankan Tim URC Resmob Komodo dari kediaman mereka di Kampung Bajak, Desa Benteng Ndope, Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat, Selasa (11/8) malam. Mereka masing-masing berinisial GJ (30), nan diduga berkedudukan menangkap dan memukul burung hantu; SB, 41, nan merekam sekaligus mengunggah video; serta VJ, 25, nan diduga melakukan pembakaran terhadap satwa tersebut.
Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang melalui Kasat Reskrim AKP Lufthi Darmawan Aditya mengatakan, penindakan dilakukan setelah polisi mengetahui adanya video kekerasan terhadap satwa nan beredar luas di media sosial.
"Kami dari Satreskrim Polres Manggarai Barat bergerak sigap merespons keresahan publik di media sosial. Tim URC Resmob Komodo telah mengamankan tiga orang terduga pelaku pembakaran satwa burung hantu secara hidup-hidup dari kediamannya di Kecamatan Pacar," ujar Lufthi dalam keterangannya, Rabu (12/8) pagi.
Berawal dari Burung Hantu di Tiang Dapur Lufthi menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (7/8) sekitar pukul 20.00 Wita di sekitar Kampung Bajak, Desa Benteng Ndope. Kejadian bermulai ketika GJ memandang seekor burung hantu bertengger di tiang dapur rumah milik SB. GJ kemudian memanggil SB dan VJ untuk menangkap burung tersebut. Ketiganya diduga menangkap burung hantu menggunakan tangan kosong dan membawanya ke depan sebuah kios. Di letak tersebut, tindakan kekerasan terhadap satwa itu kemudian terjadi.
Menurut polisi, VJ memegang kedua sayap burung hantu, sedangkan GJ mengambil sepotong kayu mini dan memukul bagian kepala burung tersebut berulang kali.
Setelah itu, VJ diduga menyulut api dan membakar burung hantu tersebut dalam kondisi tetap hidup. Sementara SB merekam seluruh tindakan menggunakan telepon genggam.
"Sangat disayangkan, bukannya mencegah, terduga pelaku SB justru merekam seluruh proses pemukulan hingga pembakaran burung hantu tersebut dari awal hingga akhir," kata Lufthi.
Direkam dan Diunggah ke Media Sosial Video tersebut kemudian diunggah SB ke akun Facebook pribadinya, Lenggeleongwasedeko, pada Sabtu (8/8) sekitar pukul 09.30 Wita.
Unggahan itu menuai kecaman dari warganet. Video tersebut kemudian dihapus, tetapi rekamannya sudah lebih dulu diunduh dan diunggah kembali oleh akun edukasi satwa @doniherdarutona pada Selasa (11/8) pagi. Setelah diunggah ulang, video tersebut menyebar luas dan menjadi perhatian publik.
Polisi menduga tindakan tersebut dilakukan dengan latar belakang kepercayaan misterius sekaligus kemauan membikin konten untuk mendapatkan perhatian di media sosial.
"Dari hasil pemeriksaan awal, para terduga pelaku mengaku bertindak atas dasar mitos alias kepercayaan lokal bahwa kehadiran burung hantu di sekitar pemukiman merupakan pertanda jelek alias simbol pengetahuan hitam," ujar Lufthi.
Menurut keterangan awal nan diperoleh penyidik, mereka percaya pembakaran burung hantu dapat menghilangkan ancaman nan dikaitkan dengan sihir. Namun, polisi juga menduga tindakan tersebut sengaja direkam dan disebarluaskan untuk menarik perhatian publik.
Polisi Telusuri Jejak Digital
Pengungkapan kasus tersebut berasal dari pemantauan aktivitas siber alias cyber patrol Satreskrim Polres Manggarai Barat. Setelah memastikan letak kejadian berada di wilayah norma Polres Manggarai Barat, Tim URC Resmob Komodo bergerak menuju Kecamatan Pacar pada Selasa sore.
Petugas menempuh perjalanan darat sekitar dua jam dan tiba di letak sekitar pukul 15.00 Wita.
"Petugas langsung melaksanakan Tindakan Pertama di TKP (TPTKP), mengamankan para terduga pelaku tanpa perlawanan, serta mengumpulkan peralatan bukti pendukung," kata Lufthi.
Polisi turut mengamankan sejumlah peralatan bukti, ialah satu unit telepon genggam nan diduga digunakan untuk merekam dan mengunggah video, satu batang kayu mini nan diduga digunakan untuk memukul satwa, serta sisa material abu jejak pembakaran di letak kejadian. Ketiga laki-laki tersebut berbareng peralatan bukti kemudian dibawa ke Mapolres Manggarai Barat dan tiba sekitar pukul 21.30 Wita. Mereka selanjutnya menjalani pemeriksaan intensif oleh interogator Satreskrim.
Terancam Pasal Berlapis Polisi tetap mendalami perkara tersebut, termasuk status perlindungan burung hantu nan menjadi korban dalam video. Satreskrim Polres Manggarai Barat berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTT untuk memastikan aspek perlindungan satwa tersebut. Polisi juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manggarai Barat mengenai proses norma selanjutnya.
Para terduga pelaku berpotensi dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kami sedang berkoordinasi dengan pihak BKSDA NTT mengenai status perlindungan satwa tersebut, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Manggarai Barat untuk proses norma lebih lanjut. Kami juga segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan status norma umum para terduga pelaku," ujar Lufthi.
Ia menegaskan, kepolisian tidak membenarkan tindakan kekerasan terhadap satwa, terlebih jika tindakan tersebut direkam dan disebarluaskan sebagai konten media sosial.
"Kami menegaskan bahwa norma tidak memberi ruang bagi tindakan penyiksaan terhadap satwa, apalagi nan dijadikan konten media sosial demi kepopuleran sesaat," katanya.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak menjadikan kepercayaan alias mitos sebagai argumen untuk melakukan kekerasan terhadap satwa.
"Kami mengimbau masyarakat Manggarai Barat untuk menghentikan mitos-mitos nan merusak kelestarian ekosistem serta bijak bermedia sosial," tuturnya.(MM/E-4)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·