Banding Kasus BRI Ventures, Nicko Widjaja Hadirkan Kembali Saksi Penting TaniHub

1 jam yang lalu 2
Banding Kasus BRI Ventures, Nicko Widjaja Hadirkan Kembali Saksi Penting TaniHub Terdakwa kasus investasi BRI Ventures (BVI) kepada TaniHub Group, Nicko Widjaja(MI/Ghifari)

TERDAKWA kasus investasi BRI Ventures (BVI) kepada TaniHub Group, Nicko Widjaja, mendapat kesempatan menghadirkan kembali saksi-saksi krusial dari TaniHub dalam persidangan tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Kesempatan tersebut diperoleh Nicko dalam sidang banding nan digelar pada Kamis (13/8/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi. Tim penasihat norma memanfaatkan persidangan untuk memperkuat argumentasi bahwa keputusan investasi nan dilakukan Nicko merupakan bagian dari proses ahli dan telah melalui prosedur serta prinsip kehati-hatian.

Usai persidangan, penasihat norma Nicko, Ditho Sitompoel, mengatakan pihaknya berambisi dua saksi krusial dapat kembali dihadirkan dalam persidangan tingkat banding. Salah satunya adalah pendiri TaniHub, Pamitra Wineka, nan juga merupakan pemegang saham terbesar perusahaan tersebut.

“Keterangan dari kedua saksi ini bakal sangat berpengaruh terhadap nantinya hasil putusan,” ujar Ditho.

Ditho menyebut terdapat ketidaksesuaian antara keterangan sejumlah saksi nan disampaikan di persidangan dengan kebenaran nan kemudian dituangkan dalam pertimbangan putusan Pengadilan Negeri.

Salah satu perihal nan dipersoalkan adalah proses pengesahan sebelum keputusan investasi dilakukan. Menurut Ditho, Nicko tidak mengambil keputusan secara sepihak, melainkan melalui proses berjenjang sesuai standar operasional prosedur (SOP) perusahaan.

“Klien kami sudah melakukan proses berjenjang, dari atas sampai bawah telah melakukan pengesahan data. Melakukan pengesahan sesuai dengan SOP nan bertindak di dalam perusahaannya,” kata Ditho.

Selain proses pengambilan keputusan, tim kuasa norma juga menilai keterangan saksi dari TaniHub diperlukan untuk menjelaskan penggunaan biaya investasi senilai USD5 juta.

Penasihat norma Nicko lainnya, Philipus Harapenta Sitepu, mengatakan keterangan mantan CEO TaniHub, Pamitra Wineka, krusial untuk menerangkan bahwa biaya tersebut digunakan untuk kepentingan investasi dan kebutuhan operasional maupun pengembangan perusahaan.

Menurut Philipus, sebagian biaya tersebut digunakan untuk pengembangan upaya TaniHub, termasuk pembangunan pabrik.

“Faktanya, keterangan CEO TaniHub, Pak Pamitra Wineka, menyebut bahwa USD5 juta digunakan untuk investasi, untuk kebutuhan perusahaan,” ujar Philipus.

Investasi Modal Ventura

Nicko nan ditemui seusai persidangan turut menjelaskan konteks investasi BVI terhadap TaniHub. Menurut dia, TaniHub merupakan perusahaan rintisan nan pada saat investasi dilakukan belum berada dalam kondisi upaya nan matang dan menghasilkan keuntungan.

Nicko merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura. Menurut dia, karakter investasi modal ventura memang mencakup investasi pada perusahaan pasangan upaya nan tetap berada dalam tahap pengembangan, termasuk perusahaan rintisan nan belum menghasilkan untung dan belum bankable.

“Kalau misalnya kita ini invest di perusahaan nan sudah untung, ya bukan modal ventura namanya,” ujar Nicko.

Atas dasar itu, Nicko menilai kerugian nan kemudian dialami perusahaan tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa keputusan investasi nan dilakukannya merupakan sebuah kesalahan.

Dia menegaskan proses pengambilan keputusan investasi dan kondisi upaya TaniHub setelah menerima investasi merupakan dua perihal nan berbeda.

“TaniHub sebagai korporasi mempunyai konteks persoalan tersendiri, sementara saya didakwa dalam kapabilitas sebagai perseorangan nan mempunyai tanggung jawab berbeda,” kata Nicko.

Nicko juga mempersoalkan putusan pengadilan tingkat pertama nan menurutnya tidak menemukan adanya mens rea alias niat jahat dalam tindakannya, tetapi tetap menjatuhkan balasan pidana tiga tahun penjara.

Menurut dia, ketiadaan niat jahat semestinya menjadi pertimbangan krusial dalam menentukan ada alias tidaknya kesalahan pidana dalam keputusan investasi tersebut.

“Kalau memang tidak ada niat jahat, semestinya saya dibebaskan, bukan malah dihukum,” ujar Nicko.

Melalui persidangan banding, Nicko dan tim kuasa hukumnya berambisi keterangan saksi-saksi dari TaniHub dapat memberikan gambaran nan lebih utuh mengenai proses investasi, penggunaan dana, serta posisi Nicko dalam pengambilan keputusan investasi BVI kepada TaniHub Group.

Selengkapnya