Suasana rapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta(MI/SUSANTO)
BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengonfirmasi terdapat 32 Laporan Polisi (LP) mengenai sengketa lahan nan sekarang aktif ditangani oleh 12 Polda jajaran. Pengusutan tersebut merupakan hasil verifikasi ketat atas info 147 kasus dugaan kriminalisasi nan dihimpun Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).
Selain 32 LP, Bareskrim juga mencatat ada lima pengaduan masyarakat (dumas) nan tersebar di 12 provinsi. Guna memastikan penanganannya melangkah adil, Bareskrim menerjunkan tim unik dari Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) untuk melakukan supervisi langsung ke daerah.
Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Syahar Diantono, menegaskan bahwa seluruh interogator di jejeran kewilayahan telah diinstruksikan untuk menangani sengketa lahan secara humanis, cermat, dan berdasarkan asas kemanusiaan nan berkeadilan.
"Untuk kembali memastikan setiap proses penegakan norma terhadap sengketa lahan sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tidak mencederai rasa keadilan masyarakat," tegas Syahar saat menghadiri Rapat Kerja berbareng Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8).
Syahar memaparkan, dari 147 kasus nan dilaporkan oleh KPA, peta tipologi bentrok didominasi oleh sektor perkebunan dengan 118 kasus. Selanjutnya disusul oleh sektor pertambangan sebanyak 21 kasus dan sektor kehutanan sebanyak 8 kasus.
Bareskrim Polri kemudian melakukan pencocokan info KPA dengan info investigasi di tingkat Polda. Hasilnya, dari 32 LP dan 5 dumas nan terdaftar, status awal penanganannya meliputi 12 kasus dalam tahap penyelidikan, 14 kasus naik ke penyidikan, 3 kasus memasuki tahap I dan II, serta 8 kasus dihentikan melalui publikasi SP2 Lidik maupun SP3.
"Bareskrim Polri secara proaktif telah melaksanakan aktivitas verifikasi dan pendataan secara menyeluruh nan berpijak dari info nan disampaikan oleh rekan-rekan dari KPA," kata Syahar.
Setelah dilakukan supervisi dan dorongan penyelesaian bentrok secara damai, sebagian besar dari 32 Laporan Polisi tersebut sukses diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
Saat ini, jumlah kasus nan tetap dalam proses penegakan norma berkurang secara drastis. Berkas nan berada pada tahap penyelidikan tersisa 6 kasus, tahap investigasi tersisa 2 kasus, sementara 10 kasus lainnya sukses dirampungkan lewat sistem restorative justice.
"Setelah kita supervisi dan lakukan langkah-langkah, ini nan tetap proses, bisa betul-betul tetap proses, ada hanya delapan kasus; enam kasus dilidik dan dua kasus disidik," pungkas Kabareskrim. (Ant/P-4)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·