Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online di Tangerang, 14 Orang Ditangkap

1 jam yang lalu 2

loading...

Bareskrim Polri membongkar jaringan gambling online mengenai sindikat Kamboja nan beraksi di tiga letak di Tangerang, Banten. Sebanyak 14 orang ditangkap. Foto/Yuwantoro Winduajie

JAKARTA - Bareskrim Polri membongkar jaringan judi online mengenai sindikat Kamboja nan beraksi di tiga letak di Tangerang, Banten. Sebanyak 14 orang ditangkap dalam pengungkapan tersebut dengan peran berbeda. Mulai dari telemarketing, bagian keuangan, customer service, streamer, teknisi IT hingga admin pertaruhan online.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan Satresmob Bareskrim Polri terhadap aktivitas pertaruhan online di wilayah Tangerang dan sekitarnya.

Baca juga: 66 Kepala SPPG Dipecat, Terlibat Judi Online hingga 'Hengki Pengki'

"Ini merupakan salah satu hasil daripada teman-teman kita dari Satresmob Bareskrim Polri, di mana kasus ini ada tiga TKP dengan total tersangka sebanyak 14 orang," kata Wira dalam konvensi pers di Mabes Polri, Jumat (14/8/2026).

Wira mengatakan para tersangka mengelola operasional pertaruhan online, mulai dari pengelolaan teknis deposit, pembuatan konten video, hingga pemasaran melalui video dan siaran langsung.

"Perlu diketahui bahwa para pelaku ini mengelola situs gambling online, berkedudukan sebagai pengelola teknis deposit dan video, serta melakukan marketing alias pemasaran dalam corak video alias live streaming. Kegiatan tersebut dikoordinasi oleh admin sebagai pemilik situs," katanya.

Baca juga: Miris! 1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Main Judi Online

Selengkapnya