Bareskrim Polri membongkar praktik gambling kasino di Gedung SB Sukoharjo.(Dok. Antara)
DIREKTORAT Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar praktik pertaruhan kasino nan beraksi di "Gedung SB", Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam operasi campuran tersebut, polisi menetapkan 30 orang sebagai tersangka dan menyita duit tunai senilai miliaran rupiah.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara Polda Maluku, Polda Jawa Tengah, dan Bareskrim Polri. Penyelidikan awal bermulai dari info jejeran Polda Maluku nan kemudian dikembangkan ke letak kejadian.
“Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, kami menemukan adanya aktivitas pertaruhan dengan beragam peran dalam operasionalnya,” ujar Wira dilansir dari Antara, Kamis (27/8).
Di letak penggerebekan, petugas menemukan beragam jenis permainan gambling nan menggunakan unsur taruhan, mulai dari bakarat, niu-niu, hingga mesin tembak ikan. Sebanyak 71 orang sempat diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif sebelum akhirnya interogator menetapkan puluhan tersangka.
Penyidik Subdit Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan 30 orang sebagai tersangka nan sekarang ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta. Para tersangka mempunyai peran spesifik, mulai dari kasir, pembagi kartu (dealer), penukar chip, operator CCTV, teknisi arena, hingga bagian pelayanan.
Selain menangkap para pelaku, polisi menyita peralatan bukti duit tunai sebesar Rp1,048 miliar. Petugas juga mengamankan puluhan telepon seluler, komputer, meja bakarat, meja mahjong, meja dadu, mesin tembak ikan, chip poker, kartu, hingga perangkat CCTV sebagai perangkat bukti pendukung.
Wira menegaskan bahwa investigasi tidak bakal berakhir pada para pekerja di lapangan. Kepolisian tengah mendalami pihak-pihak lain nan diduga mendukung operasional aktivitas tersebut, termasuk pengelola transaksi dan penyedia fasilitas.
“Proses investigasi tetap melangkah dan kami terus melakukan pendalaman berasas perangkat bukti nan ada. Apabila ditemukan adanya pihak lain nan terlibat, tentu bakal kami tindak lanjuti sesuai ketentuan norma nan berlaku,” pungkasnya.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·