Bareskrim dan Polda Babel Gagalkan Penyelundupan 28 Ton Pasir Timah ke Malaysia

1 jam yang lalu 4
Bareskrim dan Polda Babel Gagalkan Penyelundupan 28 Ton Pasir Timah ke Malaysia Bareskrim Polri dan Polda Babel amankan peralatan bukti 28 ton pasir timah terlarangan nan hendak diselundupkan ke Malaysia .(MI/Rendy Ferdiansyah)

TIM campuran Direktorat Tipidter Bareskrim Polri dan Polda Bangka Belitung (Babel) sukses menggerebek sebuah rumah nan dijadikan penyimpanan penimbunan pasir timah ilegal di Desa Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Kamis (13/8) sekitar pukul 02.00 WIB. 

Dalam operasi tersebut, petugas menyita sebanyak 28 ton pasir timah nan rencananya bakal diselundupkan ke Malaysia.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Agus Sugiyarso, membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana minerba tersebut. Saat ini, seluruh peralatan bukti telah diamankan di Mapolres Belitung Timur.

"Iya benar. Ada pengungkapan 28 ton pasir timah nan dilakukan Tim campuran dari Tipidter Bareskrim Polri dan Polda Bangka Belitung disebuah rumah diwilayah Desa Gantung Kabupaten Belitung pada Kamis (13/8) sekitar pukul 02.00 WIB," kata Agus di Markas Polda Babel.

TIGA ORANG DITANGKAP
Selain menyita ratusan karung pasir timah, tim campuran juga menangkap tiga orang terduga pelaku nan mempunyai peran berbeda dalam jaringan penyelundupan ini.

"Ada 3 orang nan diamankan dalam pengungkapan ini ialah berinisial RO, BU serta TI. Saat ini mereka tetap menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," timpalnya.

Agus mengungkapkan, modus operandi penyelundupan pasir timah ini tergolong rapi. Barang bukti sengaja dikemas unik untuk menghindari kerusakan saat pengiriman melalui jalur laut.

"Dari peralatan bukti nan diamankan ini, memang pasir timah nan berupaya diselundupkan. Sebab, selain terbungkus karung juga mempunyai karakter dilapisi plastik cerah agar tidak terkena air laut saat diselundupkan," sambungnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tindakan penyelundupan pasir timah keluar negeri dari wilayah tersebut bukan nan pertama kalinya.

"Berdasarkan info nan kita dapatkan, bahwa tindakan penyelundupan sudah pernah dilakukan. Jadi ini tindakan ketiga nan sukses digagalkan oleh tim gabungan," ujar Agus.

Hingga saat ini, tim interogator tetap terus mendalami kasus tersebut untuk membongkar jaringan nan lebih luas.

TINDAK OKNUM BACKING
Dikonfirmasi terpisah, Direktorat Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Irhamni, menegaskan komitmen penegak norma untuk memutus mata rantai penyelundupan sumber daya alam keluar dari Pulau Belitung.

"Seharusnya hasil sumber daya alam itu dinikmati untuk kesejahteraan masyarakat setempat, bukan oleh bos alias pihak luar," tegas Irhamni.

Irhamni juga memperingatkan seluruh pihak agar tidak terlibat dalam aktivitas terlarangan ini, termasuk oknum abdi negara nan mencoba melindungi para pelaku.

"Kami baik dari Kepolisian alias TNI bakal terus berupaya menindak segala tindakan nan melanggar hukum, termasuk oknum nan membekingi tindakan itu sesuai patokan di masing-masing instansi," paparnya.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk tetap melakukan aktivitas pertambangan secara legal dan sesuai prosedur nan bertindak agar memberikan akibat positif bagi daerah.

"Kepada masyarakat silakan bekerja, tapi bukan wilayah terlarang seperti rimba lindung, wilayah aliran sungai alias area terlarang lainnya. Ikuti aturannya jual hasil ke pihak PT Timah Persero Tbk alias mitra nan mempunyai legalitas nan jelas, jangan ketempat lainnya nan hanya merugikan wilayah dan negara," ucapnya. (RF/P-2)

Selengkapnya