loading...
Dit Tipiter Bareskrim Polri menggerebek sebuah penyimpanan penyimpanan timah terlarangan di Desa Gantung, Kecamatan, Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung. Foto/SIndoNews
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri menggerebek sebuah penyimpanan penyimpanan timah terlarangan di Desa Gantung, Kecamatan, Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung. Polisi menyita 28 ton pasir timah nan diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Polisi Mohammad Irhamni mengatakan operasi dilakukan pada Kamis dinihari, 13 Agustus 2026.
"Tim melakukan penegakan norma terhadap aktivitas penyimpanan pasir timah terlarangan nan diduga bakal diselundupkan ke Malaysia," kata Irhamni dikutip, Minggu (16/8/2026).
Baca juga: 9 Tersangka Jaringan Judi Online Kamboja Ditangkap, Ini Peran Mereka
Irhamni mengatakan, sekitar 28 ton timah itu terdiri dari 568 karung. Menurutnya, 97 karung di antaranya diduga sudah dibayar dan siap diselundupkan. Polri menangkap dua tersangka berinisial RR dan DW. RR diduga berkedudukan sebagai perantara untuk mencari pasir timah di Belitung Timur dan DW merupakan pengemudi pengiriman timah.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·