Bareskrim Gandeng Interpol Pulangkan Syekh Ahmad Al Misry atas Kasus Pencabulan

1 jam yang lalu 3
Bareskrim Gandeng Interpol Pulangkan Syekh Ahmad Al Misry  atas Kasus Pencabulan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA PPO) menggelar konvensi pers penanganan kasus PPA dan PPO di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/8/2026).(ANTARA/Laily Rahmawaty.)

DIREKTORAT Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri mengupayakan pemulangan tersangka dugaan pencabulan, Syekh Ahmad Al Misry (SAM), ke Indonesia. Langkah pemulangan tokoh kepercayaan tersebut ditempuh melalui jalur kerja sama Interpol lantaran Indonesia tidak mempunyai perjanjian ekstradisi dengan Mesir.

Bareskrim Polri mengonfirmasi bahwa Red Notice terhadap SAM telah diterbitkan oleh Interpol sejak Juli 2026.

"Penyidik telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) lantaran tersangka sudah tidak berada di Indonesia. Dan telah memohon publikasi Red Notice ke Interpol pada 9 Juli 2026. Telah diterbitkan Red Notice terhadap tersangka SAM sejak Juli," kata Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/8).

Nurul menjelaskan, interogator Subdit II terus berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Mesir serta Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter) Polri guna memantau keberadaan dan proses pemulangan SAM. Setelah dipulangkan, interogator bakal memeriksa tersangka dan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, SAM sempat diperiksa melalui videoconference. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian dilengkapi dengan tanda tangan basah nan bersangkutan.

Kronologi Kasus

Di sisi lain, interogator Bareskrim Polri tetap mendalami status kebangsaan SAM. Kasubdit II Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol. Faisal Febrianto menjelaskan, saat mengusulkan diri menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), SAM semestinya melepaskan kebangsaan Mesir lantaran Indonesia tidak menganut kebangsaan dobel bagi orang dewasa.

Namun, interogator mendapat info bahwa norma Mesir memperbolehkan kebangsaan ganda. "Nah ini nan belum bisa dipastikan. Kami tetap terus berkoordinasi dengan pihak Mesir melalui kedubesnya nan ada di Indonesia," tutur Faisal.

Kasus dugaan pencabulan ini ditangani Bareskrim sejak dilaporkan oleh kuasa norma korban pada 28 November 2025. Terdata sebanyak lima orang korban laki-laki, nan terdiri atas empat anak-anak dan satu orang dewasa.

Tindak pidana tersebut diduga terjadi di sejumlah lokasi, meliputi Purbalingga, Sukabumi, Bandung, Jakarta, hingga Mesir dalam rentang waktu 2017 hingga 2025.

Modus nan digunakan SAM ialah memanfaatkan posisinya sebagai tokoh kepercayaan dan pembimbing mengaji, serta mengiming-imingi para korban dengan akomodasi kuliah di Mesir.

Penyidik telah mengantongi beragam perangkat bukti, di antaranya keterangan saksi dan korban, hasil visum et psikiatrikum, keterangan mahir Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), hingga hasil pemeriksaan forensik digital pada telepon genggam korban.

Ditetapkan sebagai tersangka sejak April 2026, SAM dijerat Pasal 415 huruf b alias Pasal 417 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. Tersangka juga dijerat Pasal 6 huruf b dan huruf c UU TPKS dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta. (Ant/P-4)

Selengkapnya